Salah seorang bagian keuangan perseroan terbatas (PT) di Kabupaten Donggala mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Rabu, 7/2). Perwakilan badan tersebut datang ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP guna berkonsultasi mengenai pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk masa Januari.
Petugas TPT Talitha Karindra Anandadin menyampaikan bahwa salah satu kewajiban Wajib Pajak Badan adalah melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 setiap bulannya dengan batas pelaporan tanggal 20 bulan berikutnya. Telah diterbitkan pula aturan terbaru terkait pemotongan PPh Pasal 21, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK 168 tahun 2023 yang mengatur Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21 dan mulai berlaku masa pajak Januari 2024.
"Dengan adanya aturan terbaru tersebut, maka pelaporan SPT Masal PPh Pasal 21 yang semula menggunakan aplikasi e-SPT kini beralih ke website DJP Online," terang Talitha.
Talitha melanjutkan, Wajib Pajak Badan terlebih dahulu mengaktifkan fitur e-Bupot 21/26 pada situs pajak.go.id. Tak hanya itu, Talitha juga menyampaikan langkah-langkah dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 yang memang terbilang baru di kalangan wajib pajak.
Perwakilan badan tersebut merasa terbantu dengan asistensi yang dilakukan oleh Talitha dan berharap agar sosialisasi terkait aturan terbaru PPh Pasal 21 ini dapat lebih banyak disebarluaskan.
Pewarta: Nadhia Arifa Rahmah |
Kontributor Foto: Talitha Karindra Anandadin |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1534 views