Rumah Sakit Bhayangkara Kediri gandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kediri dalam sosialisasi pemungutan Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) atas jasa medis di Aula Tribrata RS Bhayangkara Kediri, Jalan Kombes Pol Duryat Kediri (Selasa, 20/2). Sosialisasi tersebut dihadiri oleh 50 peserta dokter mitra dan dokter internal di rumah sakit tersebut.
Kepala Rumah Sakit Bhayangkara, Agung Hadi Wijanarko, turut hadir dan menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini. “Saya ucapkan selamat datang dan terima kasih karena KPP Pratama Kediri berkenan kami undang untuk memberikan edukasi kepada para dokter di sini tentang pajak terkait jasa medis,” ungkapnya.
Ibrahim Abdullah, selaku fungsional penyuluh KPP Pratama Kediri, ditugaskan menyampaikan materi ringkas terkait pajak apa saja yang harus diperhatikan khususnya terkait jasa medis. Kegiatan edukasi berlangsung selama dua jam dengan membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Secara singkat kegiatan edukasi membahas tentang pokok-pokok perubahan skema perhitungan PPh 21 dan penyesuaiannya seperti tarif efektif bulanan, tarif efektif harian, berikut contoh penghitungannya khususnya untuk jasa dokter yang melakukan praktik di rumah sakit maupun klinik.
Sebelumnya Agung berharap agar para dokter semakin paham dan tidak melakukan kesalahan penghitungan pajak khususnya yang terkait jasa medis. “Saya harap para dokter yang hadir bisa berdiskusi aktif, tanyakan apa saja yang belum jelas sehingga minim kesalahan dalam penghitungan pajak nantinya,” ujarnya.
Pewarta: Hana Maurinawati |
Kontributor Foto: Panitia RS Bhayangkara |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 30 views