Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara mengadakan kelas pajak tentang penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 secara daring di Kota Batam, Kepulauan Riau (Selasa, 13/2). PP dan PMK ini mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi. Kegiatan dipandu oleh Penyuluh Pajak Merita Katrina Sari dan Ribka Linda Novyani, dan diikuti 13 peserta mewakili perusahaannya.
Merita dan Ribka menerangkan tata cara penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan aplikasi terbaru pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 melalui e-bupot. "Mulai masa pajak Januari 2024 untuk pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 tidak lagi menggunakan aplikasi e-SPT yang kemudian upload csv di e-filing, melainkan Kawan Pajak sudah bisa langsung mengisi SPT PPh Masa Pasal 21 melalui menu e-bupot PPh 21 di pajak.go.id," jelas Merita. Selanjutnya, Ribka menjelaskan bahwa perubahan aplikasi ini bertujuan memudahkan wajib pajak dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 agar bisa dilaporkan kapan saja dimana saja.
Merita dan Ribka berharap melalui kelas pajak ini dapat menambah pemahaman wajib pajak tentang penghitungan terbaru PPh Pasal 21 dan wajib pajak dapat menggunakan aplikasi e-bupot 21 untuk pelaporan SPT Masa PPh 21 wajib pajak.
Pewarta: Ribka Linda Novyani |
Kontributor Foto: Rafiqa Yasir |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 views