Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjung Pinang (Jumat, 2/2). Kunjungan bertujuan untuk memberi edukasi peraturan perpajakan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Kegiatan dimulai pada Pukul 09.00 sampai dengan Pukul 12.00 bertempat di ruang rapat Kantor BPKAD Kota Tanjung Pinang, Kepri.
Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri disambut oleh Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi Muhammad Ilyas. “Terima kasih atas kunjungan tim dari Kanwil. Ada beberapa penerapan perpajakan yang belum jelas bagi kami. Mudah-mudahan edukasi kali ini bisa membantu kami dalam menemukan solusi. Kami bersyukur Tim Penyuluh Kanwil DJP Kepri turun langsung melakukan sosialisasi,” ujar Ilyas.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tim penyuluh Kanwil DJP Kepri Suyamto, Jendri Sunandar Saragih dan Herman Eka Putra. “Bapak/Ibu sekalian PP 58 dan PMK-168 ini bukan untuk menambah pajak terutang tetapi justru mempermudah Bapak/Ibu selaku bendahara dalam melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas ASN Kota Tanjung Pinang,” ujar Suyamto mengawali sosialisasi.
Selanjutnya tim penyuluh menyampaikan materi PP 58/PMK 168 dan kertas kerja yang dapat membantu para bendahara dalam melakukan pemotongan PPh Pasal 21. “Mudah-mudahan Bapak/Ibu bisa melaksanakan aturan baru ini dengan benar. Penyuluh siap menjadi pendamping Bapak/Ibu sekalian dalam pelaksanaan PP dan PMK ini,” tambah Suyamto.
Pewarta:Jendri Sunandar Saragih |
Kontributor Foto: Jendri Sunandar Saragih |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 views