Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya mengedukasi Wajib Pajak melalui siaran langsung Instagram dengan judul “Serba Serbi PPh 21 Menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER)” di akun Instagram @pajaktasik di KPP Pratama Tasikmalaya (Senin, 5/2).
Penyuluh Pajak KPP Pratama Tasikmalaya Aldi Wibowo Gumilar dan Fahmi Hidayat menjadi narasumber pada kegiatan itu. Mereka menyampaikan materi tentang apa itu TER, cara penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 menggunakan TER, dan contoh pengaplikasiannya.
“Kawan Pajak dapat memanfaatkan fasilitas Kalkulator Pajak yang ada di laman pajak.go.id untuk melakukan simulasi penghitungan PPh Pasal 21,” tutur Fahmi.
Beberapa wajib pajak mengajukan pertanyaan di siaran langsung yang berjalan selama 50 menit itu. Aldi dan Fahmi pun mengingatkan Wajib Pajak agar menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu sebelum tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.
Bagi wajib pajak yang tidak sempat mengikuti live IG ini, wajib pajak masih dapat menonton rekaman dari live IG tersebut yang telah disiarkan pada akun Instagram KPP Pratama Tasikmalaya @pajaktasik.
Pewarta:Anisah Pinasthika |
Kontributor Foto:Anisah Pinasthika |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 views