Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023) terkait E-Bupot PPh Pasal 21/26 bagi wajib pajak badan secara daring melalui media aplikasi Zoom Meeting di Sidoarjo, Jawa Timur (Senin, 5/2). Sosialisasi aturan perpajakan baru ini dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 100 wajib pajak di wilayah Kecamatan Buduran, Gedangan, Sedati, dan Waru .
Kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) yang di antaranya mengatur penerapan tarif efektif rata-rata (TER) untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak badan dalam menjalankan kewajiban perpajakan terkait E-Bupot PPh Pasal 21/26.
Kegiatan sosialisasi PMK 168/2023 dibuka dengan sambutan dari Kepala Kantor KPP Pratama Sidoarjo Utara Bambang Sutrisno. Dalam sambutannya, Bambang Sutrisno menjelaskan tujuan dan ruang lingkup PMK 168/2023.
“PMK 168/2023 bertujuan untuk memberikan penyederhanaan dan kemudahan bagi wajib pajak pemotong pajak atau pemberi kerja dalam melakukan perhitungan atas pemotongan PPh 21”, jelas Bambang.
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi PMK 168/2023 dipandu secara langsung oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Sidoarjo Indah Handaningrum Nurwulan selaku Master of Ceremony (MC) dan penyampaian materi disampaikan oleh Erya Tri Satmoko.
Materi yang dijelaskan dalam sosialisasi kali ini adalah latar belakang, dasar hukum, tujuan, implentasi tarif TER (Tarif Efektif Rata-rata), PTKP, perhitungan PPh Pasal 21, dan merekam E-Bupot PPh Pasal 21 di aplikasi DJP Online.
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Sidoarjo Utara mengakhiri kegiatan dengan sesi diskusi, tanya jawab dan mengisi survei. Antusiasme dan partisipasi aktif peserta membuat kegiatan berjalan dengan baik dan lancar hingga akhir kegiatan. Melalui sosialisasi PP 58/2023 ini diharapkan mampu memberikan edukasi dan pemahaman kepada wajib badan mengenai aturan dan kebijakan baru dalam PP 58/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 terkait pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan pribadi.
- 27 views