Oleh: Jansen Severino Simbolon, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Minggu lalu, saya sedang menunggu teman di sebuah kedai kopi. Tak jauh dari tempat duduk saya, ada seorang lelaki dan perempuan sedang bercerita dengan sangat serius. Lelaki ini bercerita bahwa dia khawatir untuk melaporkan hartanya di SPT Tahunan pribadinya. Dia menjelaskan alasan ketakutannya, bahwa harta tersebut akan dihitung pajaknya dengan tarif yang sangat besar setelah diilaporkan. Karena temannya tidak mengerti, ia hanya bisa mengangguk-angguk saja mendengar penuturan lelaki tersebut. Ingin sekali saya menjelaskan tentang kebenaran dari informasi sesat tersebut, tetapi saat itu saya sedang terburu-buru. Kepada lelaki yang saya jumpai di kedai kopi minggu lalu, saya harap Anda membaca artikel ini, Sobat.

Kini Lebih Mudah

Pelaporan SPT Tahunan merupakan wujud implementasi dari sistem asesmen mandiri (self assessment)sebagai sistem perpajakan yang dijalankan oleh Indonesia saat ini. Sistem asesmen mandiri menuntut wajib pajak untuk secara sukarela melakukan kewajiban perpajakannya dengan mandiri. Menghitung, membayar dan melaporkan pajak sepenuhnya dipercayakan kepada wajib pajak. Saat ini wajib pajak sudah sangat dimudahkan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dengan hadirnya berbagai pelayanan online yang ditawarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, seperti layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan online melalui e-filling dan e-form. Melaporkan SPT Tahunan tidak perlu lagi tatap muka ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat, melainkan bisa sambil duduk santai di rumah bersama keluarga.

Lapor Harta Tidak Dikenakan Pajak

Tidak terasa, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi semakin mendekati batas akhirnya yaitu 31 Maret 2024. Tentu Anda sudah tahu bahwa dalam SPT Tahunan, Anda diwajibkan untuk melaporkan seluruh harta yang dimiliki. Pertanyaannya, harta tersebut akan dipajakin lagi?

Pada prinsipnya, kewajiban pelaporan SPT Tahunan timbul sebagai bentuk tanggung jawab atas perhitungan dan pembayaran pajak selama setahun terakhir. Perhitungan tersebut meliputi perhitungan penghasilan bruto, biaya-biaya, neto, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), penghasilan kena pajak, Pajak Penghasilan (PPh) terutang, kredit pajak dan PPh kurang bayar atau lebih bayar.

Agar perhitungan tersebut akurat, maka wajib pajak harus melaporkan dengan benar dan lengkap segala penghasilan, biaya dan bukti potong yang diperoleh.

Setelah melaporkan penghasilan, wajib pajak juga diwajibkan untuk melaporkan harta. Pelaporan harta ini merupakan bagian yang sangat penting karena hal tersebut merupakan salah satu upaya utama dari Direktorat Jenderal Pajak dalam mengatasi praktik penghindaran pajak. Penyembunyian aset merupakan salah satu praktik yang sering dilakukan dalam menutupi penghasilan dari kewajiban membayar pajak. Jadi tidak benar bahwa ketika wajib pajak melaporkan harta di SPT Tahunan akan dikenakan pajak.

Anda tentu ingat program amnesti pajak, bukan? Program yang telah dijalankan selama tiga kali sejak reformasi perpajakan tersebut sejatinya merupakan program yang diadakan untuk mendorong pengungkapan harta dalam laporan perpajakan.

Eits, jangan Anda kira melaporkan harta saat amnesti pajak sama dengan melaporkan harta pada SPT Tahunan. Melaporkan harta pada program amnesti pajak akan dikenakan tarif pajak penghasilan sesuai tarif yang diatur pada program amnesti, sedangkan melaporkan harta di SPT Tahunan tidak akan dikenakan pajak lagi sepanjang harta tersebut jelas asal-usulnya dan merupakan hasil dari penghasilan yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak selalu mengingatkan wajib pajak untuk mengisi daftar harta dengan benar agar  wajib pajak terhindar dari sanksi yang menanti jika suatu saat ditemukan harta yang tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Contohnya pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diadakan pada tahun 2022. Misalnya, Anda memiliki rekening dalam negeri senilai Rp1 milyar yang diperoleh selama tahun 2017 sampai dengan 2019 namun Anda tidak melaporkan pada SPT Tahunan. Maka sesuai aturan PPS, Anda harus membayar PPh Final atas jumlah harta yang akan dilaporkan, dengan tarif terendah adalah 8% yaitu senilai Rp80 juta.

Tentu Anda tidak ingin membayar pajak sebesar itu hanya karena kelalaian atau kekhawatiran melaporkan harta pada SPT Tahunan, bukan?

Angka tersebut masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan aturan yang sebenarnya jika tanpa program amnesti pajak. Tarif nya lebih fantastis lagi yaitu sebesar 30% untuk orang pribadi dan 25% untuk badan, ditambah dengan sanksi hingga 200% dari pajak terutang.

Dengan berbagai penjelasan tersebut, tentu kita harus sadar bahwa melaporkan harta dalam SPT Tahunan bukanlah sebuah pilihan melainkan sudah menjadi kewajiban kita bersama. Dengan melaporkan harta secara benar dan lengkap, maka kita sudah turut berkontribusi dalam pembentukan basis data perpajakan yang lebih baik dan akurat, serta berpartisipasi dalam menunaikan kewajiban kepada negara melalui pelaksanaan kewajiban perpajakan yang benar.

Mari kita sukseskan pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan tahun 2024 ini. Salam.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.