Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut  memberikan edukasi perpajakan kepada Instansi Pemerintah dalam rangka bimbingan pembuatan e-bupot PPh Pasal 21 di Ruang Rapat Guntur KPP Pratama Garut Jalan Pembangunan No 224, Kabupaten  Garut (Jumat, 2/2).

Kegiatan tersebut diikuti oleh 32 instansi pemerintah daerah dan 28 instansi vertikal yang berada di wilayah KPP Pratama Garut. Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Adi Wandi Mulyadi, Dede Setia, dan Kilat Syaful Falah menjadi narasumber di acara yang berlangsung selama tiga hari itu.

“Bapak/Ibu, terima kasih telah menghadiri undangan dari KPP Pratama Garut untuk edukasi pembuatan e-bupot PPh Pasal 21 Tahun 2023," ungkap Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Adi Wandi mengawali kegiatan sosIa berharap dengan diadakannya sosialisasi tersebut para peserta dapat memahami tara cara pembuatan bukti potong dan dapat diserahkan kepada masing-masing pegawai di instansinya, sehingga para pegawainya dapat segera melaporkan SPT Tahunannya lebih awal.

Di kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Garut Judieth Ester Berliana Pangaribuan meminta para peserta sosialisasi untuk terus mendukung KPP Pratama Garut untuk meraih predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK).

Salah satu caranya, ungkap Judieth, dengan tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun dan memastikan setiap pelayanan KPP Pratama Garut tidak dipungut biaya alias gratis.

 

 

Pewarta: Dede S
Kontributor Foto: A. Wandi
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.