Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu kembali mengadakan kelas pajak secara daring melalui Zoom Meeting bertempat di KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jumat, 2/2).
Kelas pajak ini dibuka pukul 09.00 WIB serta dipandu oleh penyuluh pajak KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu Saramita. Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu Erfie menyampaikan paparan terkait perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
“Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 berlaku efektif mulai 1 Juli 2023 sebagai penjabaran dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Penggantian atau imbalan yang diterima wajib pajak dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek pajak, sedangkan penggantian atau imbalan bagi pemberi kerja selama terkait 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) dapat dikurangkan sebagai biaya,” terang Erfie.
Erfie melanjutkan bahwa tidak semua penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dapat dijadikan objek penghasilan. “Ada natura dan/atau kenikamatan yang dikecualikan yaitu makanan, bahan makanan, bahan minuman dan/atau minuman bagi seluruh pegawai, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu, serta natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, APBDesa,” jelas Erfie.
Selain itu, Erfie menambahkan bahwa Masa Pajak Januari s.d. Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan PPh sehingga pemberi kerja tidak wajib melakukan pemotongan PPh. Namun, pemberi kerja wajib memberikan rincian natura dan/atau kenikmatan yang telah diberikan ke penerima natura dan/atau kenikmatan untuk kepentingan perhitungan dan pelaporan SPT Tahunan bagi si penerima.
Setelah itu, Saramita membuka sesi tanya jawab dengan para peserta hingga berakhir pada pukul 11.00 WIB. “Dengan adanya kelas pajak ini, diharapkan wajib pajak semakin paham atas perlakuan penggantian atau imbalan yang didapat dalam bentuk natura atau kenikmatan,” tutup Saramita.
Pewarta: Erfie Regithaningrum |
Kontributor Foto: Saramita Oktaviyani |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views