Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut melakukan imbauan melalui siaran udara di Radio Intan dalam sesi “Ngajak” (Ngobrol Pajak) tentang Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (Kamis, 1/2).
Tema tersebut dipilih dalam rangka mengingatkan wajib pajak akan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 yakni 31 Maret 2024. Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Dede Setia dan Kilat Syaiful Falah menjadi narasumber di kegiatan itu.
Selain imbauan terkait SPT Tahunan, acara juga membahas terkait dasar hukum, subjek pajak dan objek pajak, persyaratan subjektif dan objektif, serta kewajiban setelah seorang warga negara memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dede menyampaikan bahwa hal pertama yang harus dipersiapkan untuk penyampaian SPT Tahunan adalah dokumen bukti potong pajak atas penghasilan yang diperoleh dari pemberi kerja/ instansi tempat bekerja. Selain itu, wajib pajak juga harus mengetahui NPWP dan data diri yang hendak diperbaharui seperti data penghasilan lain, harta, utang, dan juga tanggungan keluarga.
“Tidak kalah penting, wajib pajak juga harus sudah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan email aktif untuk melakukan registrasi pada saat pertama kali menyampaikan SPT Tahunan melalui www.djponline.pajak.go.id. Apabila sudah beberapa kali melakukan pelaporan, maka hanya membutuhkan password,” tambah Kilat.
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DIrektorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan. EFIN dapat diperoleh dengan mengisi pengajuan aktivasi di Kantor Pajak terdekat, apabila sudah pernah mengajukan dan lupa maka dapat memanfaatkan fitur Layanan Lupa EFIN pada aplikasi M-Pajak.
Acara ditutup dengan pesan pamungkas dari Kang Ebenk selaku host,“Jangan lupa lapor SPT Kawan Pajak, Lebih Awal Lebih Nyaman,” pungkasnya.
Pewarta: Annisa Asisiura |
Kontributor Foto: Diskominfo Garut |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 views