Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso menggelar Kelas Pajak secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat KPP Pratama Poso, Morowali, Sulawesi Tengah (Rabu, 7/2). Kelas Pajak ini dihadiri lebih dari delapan puluh partisipan dan dimulai pada pukul 09.00 s.d. 16.00 WITA

Fokus utama kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait penerapan TER (Tarif Efektif Rata-Rata). TER adakah kebijakan baru yang telah diatur melalui Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. PMK ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang telah dikeluarkan oleh pemerintah sejak 27 Desember 2023.

Penyuluh Pajak Akhmad Tahmid Amir menjelaskan bahwa perhitungan pajak terutang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menjadi lebih mudah dan sederhana dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif. 

“Penerapan tarif efektif ini tidak menambah beban pajak baru karena perhitungan kewajiban PPh Pasal 21 masih menggunakan tarif yang sama dengan ketentuan sebelumnya,” jelasnya.

Peserta yang hadir menanggapi dan memberikan pertanyaan. Salah satunya peserta dari Rumah Sakit Sinar Kasin Tentena menanyakan cara penghitungan untuk yang berprofesi sebagai dokter. Ata—panggilan akrab Akhmad Tahmad Amir—menjelaskan bahwa mengacu pada skema tarif bukan pegawai, pada ketentuan PMK Nomor 168 Tahun 2023 perhitungannya adalah tarif PPh pasal 17 dikalikan dengan penghasilan bruto yang dikali lima puluh persen, sehingga tidak diakumulasi.

“Bagaimana dengan tarif perhitungan PPh 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR) atau bonus?” tanya peserta lain. Menanggapi soalan tersebut, Ata kemudian menjelaskan bahwa PPh Pasal 21 yang mengandung komponen THR atau bonus dilakukan dengan tiga cara.

Pertama, untuk perhitungan PPh Pasal 21 bulanan selain masa pajak terakhir menggunakan TER Bulanan, yaitu tarif dikali penghasilan bruto (yang termasuk di dalamnya THR atau bonus). Kedua, pada saat masa pajak terakhir, dilakukan perhitungan PPh Pasal 21 setahun menggunakan perhitungan yang sama dengan ketentuan sebelumnya (Tarif pasal 17). Ketiga, PPh Pasal 21 untuk masa pajak terakhir yaitu PPh Pasal 21 atas gaji (THR atau bonus) setahun dikurangi akumulasi PPh Pasal 21 bulanan menggunakan TER untuk massa pajak selain masa pajak terakhir.

Menutup sesi acara, Ata berharap Kelas Pajak ini dapat bermanfaat bagi  wajib pajak. Ata, atas nama KPP Pratama Poso, siap memberikan asistensi apabila wajib pajak masih merasa bingung.

 

Pewarta: Nabella Putri Lestari / Singgih Hadi Prasojo
Kontributor Foto: Octika Puspita Pinesti
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.