Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso mengadakan Sosialisasi Pembuatan Bukti Potong 1721-A2 melalui e-Bupot di Aula Dinas Pertanian, Morowali, Sulawesi Tengah (Senin, 29/1). Sosialisasi ini berfokus pada pemenuhan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Morowali. Acara ini dimulai dari pukul 09.00 s.d. 12.00 WITA yang dihadiri oleh puluhan instansi. Masing-masing instansi diwakili oleh kepala subbagian keuangan yang didampingi oleh bendahara ataupun operator.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa bersama. Kemudian, dilanjutkan dengan penyampaian sambutan oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Poso Singgih Hadi Prasojo dan Kepala Bagian Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Morowali Liliani Nante.
“Dahulu pembuatan bukti potong masih manual berupa pengisian formulir. Namun seiring berkembangnya teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghadirkan aplikasi e-Bupot yang memudahkan pembuatan bukti potong sebagai dokumen penting pelaporan SPT nantinya,” ungkap Singgih.
Senada dengan Singgih, Liliani Nante lalu menuturkan bahwa penggunaan e-Bupot sangat penting guna meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui pelaporan SPT Tahunan secara jelas dan lengkap. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi inti oleh Penyuluh Pajak Nur Afni yang menjelaskan aspek perpajakan instansi pemerintah dan langkah pembuatan bukti potong melalui aplikasi e-Bupot. Cara pembuatan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 168 Tahun 2023.
“Wajib Pajak Instansi Pemerintah memiliki empat kewajiban, yaitu memotong atau memungut, membuat bukti potong, menyetor, dan melapor pajak,” ujar Afni.
Namun dalam praktiknya, lanjut Afni, bendahara seringkali berfokus hanya pada kewajiban memotong atau memungut, sehingga kewajiban pembuatan bukti potong belum terlaksana dengan baik. Afni menjelaskan bahwa pembuatan e-Bupot di laman DJP Online memerlukan sertifikat elektronik, sehingga masing-masing dinas diharapkan mampu mengunduh dan menyiapkan file sertifikat elektronik sebelum mengakses situs tersebut.
“Pembuatan e-Bupot di DJP Online dapat dilakukan dengan metode impor excel, menggunakan template yang telah disediakan oleh DJP,” jelas Afni. Setelah materi tersebut, acara ditutup dengan sesi tanya jawab. Peserta yang datang antusias untuk bertanya. Adapun, salah satu peserta bertanya terkait gaji ke-13 dan gaji ke-14.
“Apabila mendapat gaji ke-13 dan ke-14, bagaimana inputnya?” tanya salah satu peserta.
Menjawab pertanyaan peserta, Afni menjelaskan bahwa apabila pegawai mendapatkan keduanya baik gaji ke-13 dan gaji ke-14, maka yang diinput gaji ke-14. Kemudian, Afni menuturkan bahwa apabila masih terdapat kendala, maka masing-masing instansi dapat menghubungi layanan konsultasi KPP Pratama Poso dan dapat langsung hadir ke kantor guna mendapat asistensi lebih lanjut.
Pewarta: Nabella Putri Lestari / Singgih Hadi Prasojo |
Kontributor Foto: Langit Basudewa |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 28 views