Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa didatangi oleh salah satu pegawai dari Bank Sulawesi Utara dan Gorontalo (BSG) Cabang Marisa (Selasa, 30/1). Pegawai tersebut bernama Ulwan Kuku. Ulwan datang ke KP2KP Marisa untuk mendapatkan asistensi mengenai cara menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi. Hal ini karena BSG Cabang Marisa mendapatkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan mengenai aspek perpajakan.
Rohmatika Arfiyana, pegawai KP2KP Marisa, dengan sigap membantu Ulwan. Pada saat itu Ulwan sudah membawa laptop dan berbagai dokumen yang diperlukan sehingga pengisian e-Bupot Unifikasi dapat dilakukan. Ada pun yang diisi adalah atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 23 untuk seluruh masa pajak di tahun 2022. Namun, pada akhir pengisian ternyata terdapat kelebihan bayar yang telah dilakukan oleh pihak BSG Marisa. Rohmatika lalu menganjurkan untuk melakukan pemindahbukuan (Pbk.) ke tahun berikutnya.
Setelah memeriksan dan memastikan solusi dari kendala tersebut, Rohmatika kemudian menyiapkan berkas-berkas yang akan digunakan untuk permohonan pemindahbukuan yang kemudian diserahkan kepada Ulwan untuk diisi. Rencananya Ulwan akan langsung menyampaikan berkas permohonan pemindahbukuan ini ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo.
Dengan adanya asistensi ini, Rohmatika berpesan untuk BSG Cabang Marisa dapat melaksanakan pengisian e-Bupot Unifikasi secara tepat sehingga terdapat lagi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Pewarta: Fista Aulia |
Kontributor Foto: Fista Aulia |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views