Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto melaksanakan edukasi perpajakan secara perorangan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan (Rabu, 24/1). Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan di Meja Konsultasi KP2KP Limboto, dengan Agnes Natasya Anggraeni Permatasari yang bertugas melayani wajib pajak tersebut. Agnes beranggapan bahwa pemberian edukasi perpajakan secara one-on-one adalah salah satu bentuk kegiatan edukasi yang dilakukan oleh KP2KP Limboto guna meningkatkan kepatuhan perpajakan lebih awal.
Farida Husain, wajib pajak yang berkonsultasi, menjelaskan bahwa usaha yang dipunya sudah tidak berjalan dari dua tahun lalu.
“Sudah berhenti, Bu, maka dari itu saya menanyakan apakah pelaporan pajak tetap harus dilaksanakan jika tidak ada penghasilan dari usaha?” tanya Farida kebingungan.
Agnes lalu menjelaskan bahwa pelaporan pajak tahunan adalah kewajiban yang harus dilakukan wajib pajak jika masih menghendaki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimilikiya tetap aktif. Hal ini tidak memedulikan apakah ada penghasilan dari usaha ataupun usaha sudah berhenti beroperasi. Pelaporan pajak ini juga dapat dijadikan sarana untuk memantau apakah usaha wajib pajak masih berjalan atau tidak.
Setelah diberikan penjelasan dan wajib pajak cukup memahaminya, Agnes lalu memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait cara menghitung dan menyetorkan pajak terutang, sejalan dengan Agnes memberikan pemahaman cara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Terima kasih atas solusi dan informasinya ya, Bu,” ujar Farida seusai menerima dan memahami segala informasi yang telah diberikan petugas pajak sekaligus mengakhiri sesi konsultasi.
Pewarta: Agnes Natasya A.P. |
Kontributor Foto: Sabrina Aisya Juned |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views