KPP Denpasar Timur pada awal Februari mengadakan Edukasi e-Bupot 21/26 mengundang Wajib Pajak Badan untuk mengedukasi Peraturan PPh Pasal 21 Ter. "Dengan perubahan peraturan ini, tidak ada penambahan beban pajak, tapi secara nyata sangat mempermudah perhitungan", Jelas Nurlita Kumala Sani selaku Penyuluh Pajak pada acara  yang digelar secara daring di KPP Denpasar Timur, Denpasar, Bali (Selasa, 6/2).

Kegiatan ini juga diisi oleh Stievano Elmouradianto, Penyuluh Pajak KPP Denpasar Timur yang berfokus pada praktik aplikasi e-Bupot. Kegiatan dilaksanakan beberapa hari dengan peserta yang sedikit per harinya agar suasana lebih kondusif sehingga bisa benar-benar memahami penggunaan e-Bupot. “Kami harap setelah kegiatan ini, bapak ibu dapat segera menggunakan Aplikasi Ebupot ini,” ujar Vano.

e-Bupot 21/26 yang berlaku sejak 1 Januari 2024 ini selain memudahkan Wajib Pajak, juga mengakomodasi pembuatan bukti potong. “Sekarang pelaporan jadi lebih mudah serba online, tidak perlu install aplikasi seperti aplikasi sebelumnya,” ujar Vano. Disinilah peran kantor pajak salah satunya KPP Denpasar Timur sebagai ujung tombak edukasi kepada masyarakat agar kebijakan dan aplikasi DJP dapat dipahami dan dimanfaatkan dengan baik oleh wajib pajak.

 

Pewarta:
Kontributor Foto:
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.