Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar diundang dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh PT Trubaindo Coal Mining (TCM) di Site Adong, Kab. Kutai Barat (Rabu, 31/1).
Acara ini diadakan dengan tujuan agar karyawan PT TCM mengetahui cara perhitungan pajak yang dipotong dari penghasilan mereka sehingga tidak terjadi perbedaan pendapat, dan karyawan PT TCM jadi lebih memahami informasi pajak yang terbaru. Sebelumnya, PT TCM juga mengadakan sosialisasi di Site Bunyut, Kutai Barat dengan tema yang sama. Dengan banyaknya jumlah pegawai dan area kegiatan usaha yang luas, tidak cukup jika hanya mengadakan 1 kegiatan sosialisasi, maka diadakanlah sosialisasi lanjutan.
Kegiatan sosialisasi kali ini dihadiri 20 orang pegawai yang terdiri dari pekerja lapangan, Human Resources (HR), dan supervisor dari PT TCM. Acara dimulai dengan pembukaan oleh tim HR, kemudian paparan materi dari kepala KP2KP Sendawar, Rida Sasmito Adhi, dan diakhiri dengan diskusi.
Kepala KP2KP Sendawar menjelaskan bahwa PP 58 Tahun 2023 ini bukan menambah beban pajak baru, melainkan hanya menyederhanakan perhitungan pajaknya saja. "Sebelumnya, dapat dilihat perhitungan PPh 21 sebelum menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) lumayan panjang tahapannya. Dengan TER ini, perhitungan menjadi lebih mudah dan sederhana sehingga semua pegawai dapat mengecek sendiri pajak yang dipotong oleh PT TCM. Jadi bukan menambah beban pajak yang baru," paparnya.
Peserta kegiatan menyimak penjelasan dengan baik. Saat diskusi, banyak terlontar pertanyaan terkait detail perhitungan dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), mengingat klasifikasi pada TER mengacu ke PTKP. "Mohon dijelaskan kembali terkait status PTKP dan syarat untuk bisa ditanggung oleh saya, karena suami saya tidak bekerja," tanya Estiana, salah satu pegawai PT TCM.
"Pada umumnya, PTKP untuk istri yang bekerja hanya meliputi PTKP untuk diri sendiri, yaitu sebesar Rp54.000.000, karena PTKP untuk status kawin dan tanggungan termasuk dalam PTKP suami yang bekerja. Namun, jika suami tidak bekerja, PTKP untuk status kawin dan jumlah tanggungan dapat dimasukkan ke dalam PTKP istri, dengan syarat istri dapat menunjukkan surat keterangan tertulis dari pemerintah daerah," jelas Rida.
Dengan adanya aturan ini, KP2KP Sendawar berharap kedepannya perhitungan pajak tidak menyulitkan wajib pajak dan tiap lapisan masyarakat memahami tentang peraturan perpajakan karena lebih sederhana.
Pewarta: Ilham Fajri Surbakti |
Kontributor Foto: Ilham Fajri Surbakti |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views