Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I menyosialisasikan aturan pajak terkini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Seminar Pajak Universitas Teknologi Muhammadiyah Jakarta (UTMJ) secara daring di Jakarta (Selasa, 16/1).
Seminar pajak yang bertajuk “Sosialisasi Perhitungan PPh Pasal 21 sesuai dengan PP No. 58 Tahun 2023” dihadiri oleh puluhan sivitas akademika UTMJ. Acara berlangsung pada pukul 13.30 s.d 15.30 WIB melalui aplikasi zoom meeting. Acara yang berlangsung selama dua jam ini dipandu dan dimoderatori oleh Dosen UTMJ, Supriatiningsih.
Rektor UTMJ Agus Suradika berharap seluruh sivitas akademika dan masyarakat luas dapat memahami peraturan terbaru PPh 21 dengan harapan jumlah pajak yang dibayarkan sesuai dengan aturan.
“Sebagai warga negara yang baik harus membayar pajak, kita memerlukan pengetahuan yang cukup tentang pajak, sehingga pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang PP 58/2023,” ujar Agus saat memberikan sambutan pembuka.
Menghadirkan Narasumber Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I Ari Widodo, seminar ini membahas tentang latar belakang, tujuan, dampak, studi kasus dan contoh perhitungan PP 58/2023.
Pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku sebelumnya memiliki berbagai skema perhitungan yang dapat membingungkan wajib pajak, terutama yang awam. Sehingga tujuan diterbitkannya PP 58/2023 ini salah satunya adalah memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap Masa Pajak.
“Tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif ini. Penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini,” ujar Ari.
Pada akhir sesi, peserta diberikan kesempatan untuk melangsungkan tanya jawab dengan narasumber. Dalam diskusinya, apabila masih terdapat hal yang ingin dikonsultasikan terkait hak dan kewajiban perpajakan lebih lanjut, peserta dapat langsung menghubungi Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I.
“Dengan paparan yang mendalam, kita bisa mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai implementasi akibat perubahan PP 58/2023,” ujar Rita Yuli Mulyanti Dekan UTMJ.
Lebih lanjut, pada sesi penutup, Rita menyampaikan bahwa Sivitas Akademika UTMJ berkomitmen dalam mendukung peraturan pemerintah ini, “semoga kita bisa menyikapi perubahan ini dengan bijak, mengaplikasikan dan mengembangkan pemahaman kita, serta berkomitmen untuk mendukung peraturan pemerintah yang lebih baik”.
Pewarta: Arum Tyas Rizka Yulianto |
Kontributor Foto: Arum Tyas Rizka Yulianto |
Editor: Sugiarti |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 34 views