Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati menyelenggarakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah dan PMK-168/2023 tentang Ketentuan Pemotongan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21 kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati di Pati (Senin, 29/1). Kegiatan ini dihadiri perwakilan seluruh satuan kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati. 

Penyuluh KPP Pratama Pati, Agus Listiono didapuk sebagai narasumber. Dalam edukasinya ia menyampaikan pentingnya pemanfaatan e-Bupot dalam pelaporan SPT Masa Instansi Pemerintah beserta aturan implementasi tentang TER PPh Pasal 21.

“Melalui kegiatan ini diharapkan pengetahuan perpajakan para pengelola dana APBN meningkat sehingga mendorong tercapainya kepatuhan formal maupun material Wajib Pajak Instansi Pemerintah,” Ia juga menyampaikan mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi ASN serta implementasi NIK sebagai NPWP yang akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024.

Saat ini, pelaporan SPT Masa PPh Instansi Pemerintah dapat melalui e-Bupot Unifikasi. E-Bupot Unifikasi ini dapat mengakomodir Pelaporan SPT atas pemungutan dan pemotongan pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pemerintah yaitu PPh Pasal 21, 22, 23, dan PPN.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, para bendaharawan menjadi semakin mahir dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Diharapkan pula kegiatan ini dapat mendorong seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi Warga Negara Indonesia untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP, demikian juga dengan Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain yang terdampak NPWP 16 Digit untuk segera melakukan penyesuain system yang digunakan sebelum 1 Juli 2024 sesuai dengan PMK-136/PMK.03/2023 tentang perubahan atas PMK 112/PMK.03/2022 terkait implementasi NIK menjadi NPWP.

 

Pewarta: Indah Murniati
Kontributor Foto: Indah Murniati
Editor: Mukhamad Wisnu Nagoro

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.