Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep mengadakan edukasi perpajakan kepada Wajib Pajak Badan yang memiliki usaha di Dabo Singkep, bertempat di aula KP2KP Dabo Singkep, Lingga, Kepulauan Riau (Kamis, 25/1). Wajib pajak yang diundang merupakan perwakilan unit dari perusahaan baik BUMN maupun BUMD dan perusahaan swasta lainnya, diantaranya dari BRI, BNI, Bank Riau Kepri Syariah (BRKS), PLN, BPR Sumber Danamas, BPJS, Pegadaian, Politeknik Lingga, Unit Pengelola Bandara, Primer Koperasi TNI Angkatan Laut (Primkopal), dan RSUD Dabo.
“Tujuan kegiatan edukasi ini untuk menyampaikan ketentuan perpajakan terbaru serta untuk meningkatkan sinergi terutama dalam pemenuhan kewajiban penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan para karyawannya,” jelas Kepala KP2KP Dabo Singkep Wardiman.
Materi edukasi pertama yang disampaikan tentang manfaat pajak, dicontohkan dengan sejuta pajak yang telah disetor ke kas negara bermanfaat untuk berbagai pembiayaan kebutuhan bangsa dan negara yang akan dirasakan kembali oleh rakyat. Disampaikan juga secara sederhana kewajiban perpajakan terdiri dari daftar, hitung, bayar dan lapor.
Wardiman menjelaskan bahwa wajib pajak hendaknya melaporkan pajaknya secara benar, lengkap dan jelas sebelum jatuh tempo. “Untuk SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2023 disampaikan sebelum akhir Maret 2024 sedangkan pelaporan SPT Tahunan badan di akhir April 2024,” terang Wardiman.
Materi selanjutnya tentang pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemakaian NPWP 16 Digit yang akan digunakan sepenuhnya pada tanggal 1 Juli 2024. Konsekuensi apabila belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kendala dalam mendapatkan layanan publik yang terkait NPWP.
Pada edukasi ini disampaikan juga pemanfaatan aplikasi M-Pajak, salah satunya untuk mengetahui apabila lupa electronic filing identification number (EFIN), dengan layanan mobile dapat diakses kapan saja. Dijelaskan juga tentang Kalkulator Pajak untuk memudahkan perhitungan pajak, dimana masyarakat dapat mencobanya dengan membuka di website pajak.go.id. Materi terakhir yang disampaikan yakni ketentuan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tarif efektif untuk masa pajak Januari sampai dengan November (selain masa pajak terakhir) yang berlaku mulai Januari 2024.
Saat edukasi diadakan dialog mengenai penggunaan NPWP 16 Digit di perbankan. “Penggunaan NPWP dalam layanan perbankan terdapat dalam account tabungan dan pembiayaan nasabah sehingga sangat penting pemadanan NIK NPWP,” ujar Kepala unit Bank BRKS Lingga , ungkap Suryadi.
Kegiatan edukasi ini, Wardiman berharap para wajib pajak yang hadir segera melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023 tanpa menunggu batas akhir dan menyampaikan kembali pesan-pesan edukasi pajak kepada para rekan kerja di lingkungannya sehingga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan serta meningkatkan penerimaan pajak.
Pewarta: Wardiman |
Kontributor Foto: Argian |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views