Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyelenggarakan edukasi dengan materi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Pribadi dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (Rabu, 28/1).

Acara yang dilaksanakan di Aula Kantor Pusat Yayasan Yakkum disampaikan oleh Tri Setyo Wibowo dan Rifqy Fredi Kurniawan. Edukasi ini diikuti oleh 40 peserta yang merupakan wajib pajak pusat dan cabang dari PT Yakkum berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Acara dibuka oleh Dra. Peni Rahaju, M.M. yang merupakan Ketua II Yayasan Yakkum dengan mengucapkan selamat datang kepada Tim KPP Madya Surakarta. Peni berharap seluruh peserta dapat memahami materi yang akan disampaikan sehingga dalam pengaplikasiannya bisa meminalisir kesalahan.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Surakarta, Dirgo Handoko  dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan dari terbitnya aturan ini adalah penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21 dalam bentuk Tarif Efektif Rata-rata (TER).

“Penerapan TER memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap Masa Pajak. Hal ini bukanlah pajak baru, sehingga tidak ada tambahan beban pajak baru,” ungkap Dirgo.

Tri Setyo Wibowo sebagai narasumber pertama menyampaikan materi Ketentuan Umum pada PP 58 tahun 2023. Ia menjelaskan mengenai ketentuan umum tarif pasal 17 dan tarif efektif serta tentang subjek pajak penerima penghasilan berdasarkan PP 58 tahun 2023.

“Penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini” ungkap Tri.

Selain memaparkan ketentuan umum PP 58 tahun 2023, tim penyuluh KPP Madya Surakarta juga menjelaskan mengenai PMK 168 tahun 2023 tentang petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi.

Materi yang disampaikan secara sederhana dan menarik berjalan lancar dan diakhiri dengan sesi tanya jawab. Berbagai pertanyaan tentang tata cara pemotongan pajak penghasilan pasal 21, perubahan aturan yang sedang berjalan yang diajukan oleh peserta dijawab oleh tim penyuluh dengan dinamis.

KPP Madya Surakarta berharap dengan mengikuti sosialisasi ini Wajib pajak khususnya anggota dari Yayasan Yakkum dapat memahami dan mengimplementasikan dengan baik dan benar.

Pewarta: Khoirul Dinda Rahmasari
Kontributor Foto: Drajad Ulung Rachmanto
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.