Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur bersinergi dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jakarta Timur mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP-58/2023) tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dan PMK 168 Tahun 2023 terkait Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi (Selasa, 30/1).
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh ratusan anggota IKPI Jakarta Timur diselenggarakan secara daring bertempat di Ruang Converance Lantai 9 Kanwil DJP Jakarta Timur. Hadir pada kegiatan ini adalah Plt. Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Dasto Ledyanto, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Sugeng Satoto serta Ketua IKPI Jakarta Timur Sundara Ichsan.
Acara di awali dengan sambutan Ketua IKPI Jakarta Timur Sundara Ichsan. Sundara menyampaikan bahwa Pengurus IKPI Jaktim mengucapkan apresiasi kepada Kanwil DJP Jakarta Timur yang telah bersinergi dengan IKPI Jaktim. “Kita tahu bahwa DJP ingin agar perhitungan PPh 21 setiap bulan menjadi lebih mudah, dan sebagai wajib pajak pada bulan Januari sudah wajib melaporkan PPh 21 sesuai e-Bupot untuk itu mari kita sama2 mendengarkan materi yang akan disampaikan “ ujar Sundara dalam sambutannya. Lebih lanjut Sundara juga menyampaikan bahwa IKPI sebagai mitra DJP dapat terus bekerja sama dengan Kanwil Jaktim.
Plt. Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Dasto Ledyanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini adalah hal yang baik, dan mari kita lanjutkan terus untuk membangun negeri ini secara bersama-sama. “Bahwa membangun negara ini menjadi tantangan di Tahun 2024, mari bergandengan tangan, bersinergi menyemangati wajib pajak dan sebagai konsultan menjadi teladan bagi wajib pajak,” ujar Dasto.
Narasumber kali ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak Mahir KPP Madya Dua Jakarta Timur Muhammad Agus Syarif Akbar. Selain menyampaikan meteri secara detil, narasumber juga menyampaikan bahwa semangat dari PP-58/2023 adalah kemudahan kepada pemberi kerja dalam melakukan pemotongan PPh dan meminimalisir kesalahan penghitungan.
Sesi terakhir pada sosialisasi ini adalah tanya jawab dan diskusi yang berlangsung sangat interaktif.
Pewarta: Lilis Maryati |
Kontributor Foto: Amalia |
Editor: Lilis Maryati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views