Menyikapi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168 Tahun 2023) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar (Rabu, 24/1). Para Fungsional Penyuluh Pajak ditugaskan untuk melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak (WP). Kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara daring.
Kepala Seksi Pelayanan Nugrahaningtyas Nevi Puspitorini menuturkan bahwa dengan berlakuya PMK 168 Tahun 2023 maka setiap pemberi kerja perlu memahami mengenai mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi. Nugrahaningtyas Nevi menambahkan bahwa sosialisasi PMK 168 Tahun 2023 tersebut dilakukan secara daring agar dapat menjangkau banyak WP.
Dalam kegiatan tersebut, lebih dari 400 WP yang merupakan pemberi kerja turut hadir dalam sosialisasi PMK 168 Tahun 2023. Rincian ketentuan terbaru dan contoh mekanisme perhitungan PPh Pasal 21 dijelaskan secara detail oleh fungsional penyuluh pajak. Berbagai pertanyaan dilontarkan oleh WP yang hadir untuk memastikan pemahaman sudah sesuai ketentuan.
Di akhir penjelasan, Nugrahaningtyas Nevi menegaskan bahwa terbitnya PMK 168 Tahun 2023 bertujuan untuk memudahkan pernghitungan PPh Pasal 21 setiap bulannya. Nugrahaningtyas Nevi mengharapkan bahwa melalui kegiatan sosialisasi tersebut maka WP dapat memastikan penghitungan PPh Pasal 21 sudah sesuai ketentuan terbaru.
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: I Gede Suryantara |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views