Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep mengadakan edukasi perpajakan kepada para bendahara instansi pemerintah unit vertikal pusat maupun daerah di Aula KP2KP Dabo Singkep, Lingga, Kepulauan Riau (Rabu, 24/1). Instansi pemerintah yang hadir berasal dari Kepolisian Resort, Kantor Imigrasi, Kantor Lapas, Kantor Kejaksaan Negeri, Kantor Pengadilan Agama, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Dukcapil, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan, Pengendalian Pendudukan dan KB, Kecamatan Singkep, Kecamatan Singkep Pesisir, Kecamatan Singkep Barat dan Kecamatan Singkep Selatan.
“Tujuan kegiatan edukasi dengan mengundang para bendahara instansi pemerintah yang lokasi kantornya semua berada di Pulau Singkep adalah untuk meningkatkan sinergi dan mengetahui kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakan para bendahara disamping memberikan edukasi akan ketentuan pajak terbaru,” ujar Kepala KP2KP Dabo Singkep Wardiman. Wardiman meminta kerja sama para bendahara agar segera membuat bukti potong A2 dan menyerahkan ke pegawai di instansi masing-masing untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Apabila ada kesulitan dalam membuat pelaporan khususnya penyusunan bukti potong A2 silakan berkonsultasi dan meminta bimbingan ke KP2KP Dabo Singkep atau KPP Pratama Bintan,” tambah Wardiman.
“Polres Lingga telah membagikan bukti potong A2 dan para pegawai sebagian besar telah melaporkan SPT Tahunannya,” ungkap staf Keuangan Polres Lingga Defrian yang hadir mengikuti edukasi. Wardiman menyampaikan apresiasi kepada bendahara Polres Lingga yang telah membagikan bukti potong A2 dan anggota polisi banyak datang ke KP2KP Dabo Singkep untuk melaporkan SPT Tahunannya secara daring dengan asistensi dari petugas pajak.
Disamping dialog tentang pembuatan bukti potong A2 dan pelaporan SPT, kegiatan edukasi diisi juga tentang penyampaian ketentuan perpajakan terbaru. Materi edukasi pertama tentang kegunaan pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak, dicontohkan dengan sejuta pajak yang telah dibayarkan bermanfaat untuk berbagai pembiayaan pemenuhan kebutuhan bangsa dan negara.
Materi selanjutnya tentang pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penggunaan NPWP 16 Digit akan digunakan sepenuhnya pada tanggal 1 Juli 2024 dan konsekuensi apabila belum melakukan pemadanan.
Pada acara ini disampaikan juga pemanfaatan aplikasi M-Pajak untuk mengetahui apabila lupa electronic filing identification number (EFIN), Kalkulator Pajak untuk memudahkan perhitungan pajak yang dapat di buka di website pajak.go.id serta ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 tarif efektif untuk masa pajak Januari sampai dengan November (selain masa pajak terakhir) yang berlaku mulai Januari 2024.
Dengan edukasi ini, yang merupakan rangkaian dari January Tax Education Fest, Wardiman berharap dapat meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan lebih awal serta meningkatkan penerimaan pajak.
Pewarta: Wardiman |
Kontributor Foto: Argian |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views