Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung jelaskan kemudahan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21 dalam kegiatan kelas pajak yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting dan kanal Youtube KPP Madya Bandung di Bandung (Rabu, 24/7).
Kepada 300 peserta yang hadir, Penyuluh Pajak KPP Madya Bandung Sofri Abdul Penyuluh Pajak KPP Madya Bandung menjelaskan bahwa adanya TER Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 58 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 ini bertujuan untuk memberikan simplifikasi cara perhitungan atas pemotongan PPh Pasal 21.
Dalam ketentuan sebelumnya, ujar Sofri, cara perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 memiliki kompleksitas yang tinggi dibandingkan dengan sistem withholding tax lainnya seperti PPh Final atau PPh Pasal 23. Menurutnya kondisi ini menyulitkan bagi wajib pajak dan berpotensi tinggi menyebabkan terjadinya kesalahan pemotongan.
Sejak 1 Januari 2024, perhitungan PPh Pasal 21 menjadi lebih sederhana dengan menggunakan dua jenis tarif yaitu tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dan juga tarif efektif rata-rata atau TER.
“TER merupakan tarif tunggal yang digunakan untuk jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tertentu dan rentang penghasilan tertentu. Jadi, perhitungan PPh Pasal 21 bulanan dari Januari sampai November hanya tinggal mengalikan bruto sebulan dengan TER bulanan sesuai kategorinya. Sedangkan di bulan Desember atau masa pajak terakhir digunakan perhitungan sesuai ketentuan sebelumnya,” jelas Sofri.
Ia pun menambahkan, “Intinya adalah supaya tata cara pemotongannya itu lebih sederhana, tetapi beban pajak bagi penerima penghasilan dalam setahun itu tetap sama ya tidak ada penambahan maupun pengurangan,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia berharap dengan adanya penyederhanaan ini, dapat memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak sebagai pemotong sehingga memperkecil kemungkinan kesalahan hitung dan terhindar dari sanksi administrasi. Bagi penerima penghasilan dapat memberikan kemudahan dalam melakukan pengecekan kebenaran pemotongan atau check and balance.
“Sehingga akan terwujud sistem administrasi perpajakan yang efektif, efisien, dan akuntabel yang dapat mendorong terciptanya kepatuhan sukarela,” pungkasnya.
Pewarta: Cintia Tri Utami |
Kontributor Foto: Cintia Tri Utami |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views