“Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak ini sudah berlaku sejak 9 Mei 2023. Intinya dalam peraturan ini Dirjen Pajak memberikan percepatan layanan restitusi pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Lebih Bayar (LB),” jelas Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Luthfyana Herindawati saat menjadi pembicara di Podcast COTAX yang diselenggarakan di Ruang Podcast KPP Pratama Tanjung Redeb, Jalan Jenderal Sudirman No 104, Pamusian, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kamis, 25/1).

Podcast COTAX merupakan Podcast KPP Pratama Tanjung Redeb, COTAX sendiri merupakan singkatan dari Conversation About Tax. Saat ini COTAX sudah memasuki episode kedua dan membahas mengenai percepatan restitusi.

Salsabila Cahyani selaku pegawai KPP Pratama Tanjung Redeb juga turut serta menjadi moderator dalam podcast tersebut. Dalam Podcast ini, Luthfyana dan Salsabila menjelaskan bahwa proses restitusi yang awalnya satu tahun berubah menjadi hanya 15 hari kerja.

Luthfyana juga menjelaskan syarat dan cara mengajukan restitusi melalui laman djponline.pajak.go.id. “Syaratnya ya wajib pajak menyampaikan SPT Lebih Bayar (LB), nilai LB paling banyak Rp100.000.000,00 atau Rp100.000.000,00 ke bawah, mengajukan proses restitusi pengembalian pendahuluan pasal 17B atau 17D, pastinya lapor SPT Tahunannya daring menggunakan e-Form SPT PPh OP,” jelas Luthfy.

“Nanti di SPT akan ada pilihannya apakah atas Lebih Bayar tersebut mau diproses restitusi biasa padal 17B atau dengan pengembalian pendahuluan pasal 17D,” tambahnya.

Podcast ini nantinya akan diunggah di akun youtube resmi KPP Pratama Tanjung Redeb. Harapannya, Podcast ini dapat menambah ilmu dan informasi perpajakan para wajib pajak dengan mudah dipahami.

Pewarta: Dewi Setya Swaranurani
Kontributor Foto: Dewi Setya Swaranurani
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.