Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Fakfak berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Fakfak melaksanakan kegiatan sosialisasi Pembuatan Bukti Potong 1721-A2 dan Pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi kepada Bendahara Pemerintah di lingkungan Kabupaten Fakfak (Rabu, 24/1). Pada kesempatan tersebut, turut dihadiri oleh Abdul Kadir Ruslan Rumoning selaku Sekretaris BPKAD, mewakili kepala BPKAD yang kebetulan berhalangan hadir.

Dalam sambutannya, Kepala KP2KP Fakfak, Rendra Santika menyampaikan bahwa pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) 1721-A2 merupakan kewajiban rutin para bendahara di awal tahun yang selanjutnya akan digunakan oleh para Aparatur Sipil Negara di lingkungan kerjanya sebagai sumber data dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan, karena sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SE-41 Tahun 2019 Semua anggota ASN, TNI, dan POLRI wajib melaporkan SPT Tahunan secara elektronik dengan e-Filing.

“Salah satu kewajiban dari ASN sesuai Surat Edaran Menpan RB adalah melaporkan SPT Tahunan, oleh karena itu Bendahara pemerintah Wajib membuatkan bukti potong 1721-A2 diawal tahun” ujar Rendra. Dalam kesempatan yang sama, Rendra juga menyampaikan pada sosialisasi ini akan disampaikan pula peraturan baru yang baru terbit di tanggal 29 Desember 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024 yaitu PMK-168 Tahun 2023 terkait Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

Pembukaan kegiatan dilakukan oleh Abdul Kadir Ruslan Rumoning selaku Sekretaris BPKAD, dalam pembukaannya, Ruslan sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut karena dapat meningkatkan pengetahuan para Bendahara pemerintah dalam mengelola keuangan khususnya terkait perpajakan. Dalam kesempatan yang sama, Ruslan juga berpesan agar para bendahara memperhatikan juga hak-hak negara berupa pajak terkait pengeluaran atas kegiatan di dinasnya masing-masing.

Pada kesempatan tersebut, berkesempatan hadir juga Kepala Seksi Pengawasan Tiga KPP Pratama Sorong, Sylvia Martina Hapsari, Selaku pemangku pengawasan perpajakan di wilayah Kabupaten Fakfak, Sylvia menyampaikan terima kasihnya kepada para bendaharawan pemerintah di kabupaten Fakfak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya selama ini sehingga target penerimaan pajak di KPP Pratama Sorong bisa tercapai.

Penyampaian materi dibagi menjadi dua sesi, yaitu pembuatan Bukti Potong 1721-A2 pada sesi pertama yang disampaikan oleh Ristomoyo selaku pemateri dan Pemotongan PPh 21 berdasarkan PMK-168 Tahun 2023 pada sesi kedua yang disampaikan oleh Rendra.

“Bendahara ataupun pemberi kerja tidak perlu menghapalkan nilai Tarif efektif tersebut, tetapi cukup melihat tabel yang ada dalam menghitung PPh Pasal 21,” ujar Rendra.

“Dalam menghitung PPh Pasal 21 yang harus dipotong, para bendahara juga dapat memanfaatkan kalkulator pajak yang telah disediakan oleh DJP pada laman kalkulator.pajak.go.id,” tambah Rendra.

Dalam penyampaian materi, Rendra juga sedikit menyampaikan tentang pelaksanaan NIK menjadi NPWP yang akan diimplementasikan secara penuh mulai tanggal 1 Juli 2024.

Pada sesi terakhir, dilakukan diskusi dan tanya jawab terkait beberapa permasalahan yang muncul dari adanya peraturan baru tersebut. Sebagai penutup, Kepala KP2KP Fakfak menyampaikan harapannya kepada seluruh peserta agar dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk membantu negara dalam mengumpulkan penerimaan pajak.

 

 

Pewarta: Rendra Santika
Kontributor Foto: Muhamad Johar Al Bugis
Editor: Ricky Firmansyah Argamaya

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.