Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168  Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi di Ruang Aula, KPP Bantaeng, Jalan Andi Mannapiang, Lamalaka, Kabupaten Bantaeng (Kamis, 18/1). Acara diadakan dalam rangka mensosialisasikan peraturan terbaru terkait pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) Tarif Efektif Rata-Rata (TER) kepada sejumlah Wajib Pajak Fasilitas Kesehatan.

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan oleh Kepala KPP Pratama Bantaeng Falih Alhusnieka. Dalam sambutannya beliau menjelaskan pentingnya kegiatan ini agar para wajib pajak dapat mengetahui cara pemotongan PPh 21 TER.

Kepala Bagian Keuangan  RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, Indrawati Irman juga memberikan sambutan pada kegiatan ini. “Sebagai Wajib Pajak kita memiliki kewajiban untuk membuat laporan tentang Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak. Pelaporan SPT merupakan kewajiban dan memiliki konsekuensi yang mengikat bila tidak dikerjakan,“ jelas Indrawati Irman.

Peserta dengan cermat mengikuti penjelasan narasumber, yang merupakan Fungsional Penyuluh KPP Bantaeng. Terbukti dari aktifnya peserta dalam menyampaikan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan kepada narasumber. Bahkan, beberapa Wajib Pajak langsung melakukan konsultasi mengenai pemotongan PPh 21 dan pajak dokter kepada petugas Helpdesk setelah acara sosialisasi berakhir.  

Harapannya, setelah dilaksanakan sosialisasi ini, wajib pajak dapat mengetahui kemudahan yang diberikan melalui PP 58 dan PMK 168 ini dalam melakukan perhitungan pemotongan PPh 21 dan pajak dokter. Sehingga wajib pajak tidak lagi kesulitan dan mampu melakukan administrasi perpajakan dengan benar dan tepat. 

 

Pewarta: Anisa Yustika Dewi
Kontributor Foto: Hanif Dwi Kuncahyo dan Anisa Yustika Dewi
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.