Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Irvan Ugaharisto Selladepa dan Is Bintoro Yuan Saputro selenggarakan kelas pajak secara daring mengenai hak dan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di ruang Seksi Pelayanan KPP Pratama Tanjung Redeb, Jalan Jenderal Sudirman No 104, Pamusian, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara ( Jumat, 19/1).
“Dalam kegiatan kelas pajak ini kami mengundang sebanyak 25 wajib pajak,” ungkap Irvan. “Daftar wajib pajak tersebut kami ambil dari daftar wajib pajak yang mengajukan permohonan PKP di Kabupaten Berau selama tiga bulan terakhir,” tambahnya.
Dari sekitar 25 wajib pajak tersebut, 13 wajib pajak hadir untuk mengikuti kelas pajak. Dewi Setya Swaranurani selaku pegawai KPP Pratama Tanjung Redeb juga hadir dalam kelas pajak ini sebagai pembawa acara.
“Kami tak hanya menjelaskan mengenai hak dan kewajiban PKP yang meliputi memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) yang tertutang, menerbitkan faktur pajak, menyetorkan PPN dan PPnBM yang masih harus dibayar, dan melaporkan perhitungan pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, namun kita juga menjelaskan kepada wajib pajak tata cara penggunaan aplikasi e-Faktur,” tutur Is.
“Tujuannya adalah menghindarkan wajib pajak dari sanksi administrasi yang ada. Karena sering kali walau saat verifikasi lapangan sudah dijelaskan mengenai hak dan kewajiban perpajakannya, mereka lupa. Kemudian saat mendapat Surat Tagihan Pajak (STP) mereka bingung dari mana, jadi kita harus gencar melaksanakan kelas pajak baik daring maupun luring,” tambahnya.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Salsabila Cahyani |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 views