Kawan Pajak tentu sudah tidak asing dengan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap awal tahun. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret dan untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April. Biasanya hanya sedikit Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunannya pada Bulan Januari, tetapi banyak Wajib Pajak yang datang ke KPP menjelang jatuh tempo pelaporan.
Berbeda dengan kebanyakan Wajib Pajak, Rani, seorang operator dari CV El Brother datang ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Empat Lawang untuk melaporkan SPT Tahunan Badan lebih awal di Empat Lawang, Sumatera Selatan (Selasa, 9/1). Untuk menuju KP2KP Empat Lawang Rani harus menempuh perjalanan kurang lebih 1 jam dari Kecamatan Saling, Empat Lawang. Rani disambut oleh petugas layanan dan diarahkan ke petugas TPT Annas.
Berbekal laptop dan laporan keuangan, Rani bertanya mengenai pelaporan SPT Tahunan, “Mas, udah bisa laporan SPT Badan kan?” Annas menjawab, “Sudah bisa Mbak.” Setelah itu Annas melakukan asistensi pelaporan SPT Tahunan badan secara online menggunakan e-form.
Sebelum melaporkan SPT Tahunan, Wajib Pajak Badan dianjurkan untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. Laporan keuangan menjadi salah satu dokumen yang dipersyaratkan dan harus dilampirkan dalam SPT, jika laporan keuangan telah selesai dan lengkap maka dapat langsung lapor online di pajak.go.id.
Biasanya Rani melaporkan SPT Tahunan Badan di bulan April bersama rekannya yang lain, Rani menyampaikan jika laporan di bulan April kantor pajak cukup ramai dan harus menunggu antrean yang panjang. “Saya sering lapor badan di Bulan April sih Mas, karena hype nya di Bulan April, ternyata Januari lebih santai yaa,” terang Rani sambil tertawa.
Annas menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan Badan jatuh temponya dibulan April, tetapi priode pelaporannya dimulai dari Bulan Januari sehingga tidak masalah apabila wajib pajak ingin melaporkan SPT Tahunan Badan di Bulan Januari karena lebih awal lebih nyaman. Mengapa lapor pajak lebih awal lebih nyaman? Selain menghindari antrian panjang di kantor pajak, lapor pajak lebih awal juga dapat meminimalisasi kesulitan – kesulitan yang terjadi saat pelaporan. Salah satunya mitigasi adanya gangguan jaringan dan teknologi, selain itu Wajib Pajak dapat leluasa untuk berkonsultasi seputar pengisian SPT dan informasi perpajakan lainnya.
Rani mengangguk setuju,“Benar Mas, kalau seperti itu mulai sekarang langsung laporan dari Januari saja ya. Kalau bulan Januari bisa sat set mengapa harus bulan April untuk laporan,” tutur Rani.
Selain lapor SPT Tahunan Badan Rani juga sekaligus melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. Setelah selesai asistensi Rani mengucapkan terimakasih atas bantuan yang telah diberikan.
Wajib Pajak tidak harus melaporkan SPT Tahunan ke kantor pajak, lapor pajak secara online dapat dengan mudah dilakukan di mana saja dan kapan saja selama masih dalam batas waktu pelaporan. Selain memudahkan, lapor online juga dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga wajib pajak ditengah kesibukannya. Tetapi banyak Wajib Pajak lebih memilih datang langsung ke kantor pajak untuk dibantu pelaporan secara online karena bisa langsung bertanya kepada petugas.
Lapor SPT Tahunan lebih awal, lebih nyaman.
Pewarta:Fera Olfiani Juhar |
Kontributor Foto: Fera Olfiani Juhar |
Editor: Fera Olfiani Juhar |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 395 views