Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cicadas menggelar edukasi perpajakan secara daring melalui siaran langsung instagram dalam program “Cimey” atau Cicadas Menyapa di akun @pajakcicadas, di studio KPP Pratama Bandung Cicadas, Jalan Soekarno Hatta Nomor 781 Kota Bandung (Jumat, 19/1).

Cimey yang sudah memasuki episode ke-28 ini mengangkat topik mengenai serba-serbi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Cimey kali ini bernarasumber Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cicadas Ibnu Fadjar Saputra dan Widhi Kangko Poernomo.

Di awal siaran, Ibnu dan Widhi mengingatkan bahwa tanggal 20 Januari 2024 adalah batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa untuk masa pajak Desember 2023. Pada pelaporan masa pajak tersebut, pemberi kerja menyampaikan laporan masa untuk masa pajak Desember itu sendiri dan akumulasi penghasilan dari Januari sampai dengan Desember.

“Secara sederhananya, PPh Pasal 21 adalah PPh yang dipotong oleh pemberi kerja atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi, baik pegawai tetap, tidak tetap, maupun harian sehubungan dengan pekerjaan,” tutur Widhi.

Ibnu dan Widhi mengatakan bahwa pelaporan untuk masa Desember 2023 ini masih menggunakan tarif dan dasar hukum yang lama. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023 dengan aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 168 Tahun 2023 dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER), tuturnya, baru dilaksanakan per 1 Januari 2024.

Sekitar 20 penonton bergabung menyaksikan siaran langsung yang berdurasi satu jam dari pukul 10.00 WIB itu. Beberapa wajib pajak menanyakan pertanyaan melalui kolom komentar dan langsung dijawab oleh Ibnu dan Widhi.

“Apabila masih ada pertanyaan terkait PPh Pasal 21 wajib pajak dapat menghubungi helpdesk KPP Pratama Bandung  Cicadas baik melalui whatsapp maupun saluran telepon,” pungkas Ibnu.

 

Pewarta: Retno Kusyanti
Kontributor Foto: Ilda Fitri Aldila
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.