Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar melakukan kegiatan edukasi perpajakan bagi dokter dan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karanganyar (Kamis, 18/1). Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 12.30 WIB dan diakhiri pukul 14.30 WIB.
Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Direktur RSUD kabupaten Karanganyar, dr Arif Setyoko, MM memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan.
“Saya harap dengan adanya kegiatan ini seluruh pegawai RUSD memahami tata cara pemotongan PPh 21 sesuai dengan ketentuan terbaru. Jadi sebenarnya tidak ada penambahan beban pajak PPh 21 dengan adanya ketentuan terbaru ini, penerapan kebijakan tarif karena penghitungan kewajiban PPh Pasal 21 setahun menggunakan tarif yang sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya,” ungkap Arif.
Rangkaian acara berikutnya adalah penyampaian materi oleh Tim dari KPP Pratama Karanganyar. Adang Juwanda, penyuluh pajak KPP Pratama Karanganyar menyampaikan materi tentang pokok-pokok pengenaan pajak PPh 21 bagi pegawai dan dokter sesuai dengan ketentuan terbaru.
“Perubahan yang ada dalam ketentuan baru ini adalah simplifikasi cara perhitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 melalui penggunaan tabel tarif efektif untuk menghitung kewajiban PPh Pasal 21 masa pajak selain masa pajak terakhir. Cara perhitungan PPh setahun tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan sebelumnya,” ungkap Adang.
Ia kemudian menambahkan ketentuan terbaru untuk dokter bahwa saat ini perhitungan dokter tidak lagi menggunakan tarif progresif namun langsung dihitung menggunakan tarif UU PPh Pasal 17 dikalikan 50% penghasilan bruto setiap masa pajaknya.
Yunita Rahmi Muftihah, Account Representative KPP Pratama Karanganyar melanjutkan penyampaian materi dengan simulasi contoh penyelesaian permasalahan sesuai dengan PP 58 Tahun 2023 dan aturan turunannya yakni PMK 168 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Seluruh peserta antusias dengan hadirnya kegiatan edukasi. Hal ini nampak dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan oleh peserta termasuk kekhawatiran akan besarnya kekurangan bayar dalam perhitungan SPT Tahunan nanti. Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Karanganyar, Taufik Harris Edyna yang hadir dalam kegiatan tersebut turut memandu sesi tanya jawab dengan memberikan penjelasan dan jawaban atas pertanyaan peserta.
Di akhir kegiatan, Taufik menyampaikan harapannya agar setelah kegiatan ini, wajib pajak terutama seluruh Dokter dan karyawan RSUD Karanganyar dapat memahami dengan baik ketentuan terbaru ini dan tidak khawatir atas pengenaan pajaknya.
Pewarta: Windah Ferry Cahyasari |
Kontributor Foto: Tim KPP Pratama Karanganyar |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 views