Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Lima menggelar kelas pajak daring melalui sambungan Zoom dari Gedung KPP PMA Lima (Kamis, 25/1).
Kegiatan ini diinisiasi sebagai upaya dalam memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait tata cara perhitungan dalam pemotongan PPh Pasal 21. Fokus utama kelas ini adalah membahas PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Kelas pajak digelar mengingat kompleksitas tinggi dalam perhitungan PPh Pasal 21, terutama setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024, yang menetapkan tarif baru PPh Pasal 21. Sebanyak 200 peserta aktif terlibat dalam dua sesi kelas, memanfaatkan platform Zoom sebagai sarana untuk berinteraksi langsung dengan para penyuluh pajak.
Yurnalis Ry, Pemateri Sesi Pertama, menyampaikan bahwa implementasi kebijakan tarif efektif tidak menambah beban pajak baru bagi masyarakat (pegawai). "Penghitungan kewajiban PPh Pasal 21 setahun tetap menggunakan tarif yang sama dengan ketentuan sebelumnya. Cara penghitungan PPh setahun masih mengacu pada tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan sebelumnya," jelasnya.
Sementara itu, Mokh Makhfal, pemateri kelas pajak sesi kedua, menginformasikan bahwa dalam pemotongan PPh Pasal 21, tarif Pasal 17 ayat 1 tetap sama dengan 5 lapisan tarif. Namun, sekarang terdapat Tarif Efektif Bulanan yang terdiri dari Tarif Efektif Rata-rata (TER) kategori A, B, dan C, serta Tarif Efektif Harian yang berdasarkan penghasilan bruto di bawah dan/atau di atas 450 ribu hingga 2,5 juta per bulan.
Kelas pajak diakhiri dengan sesi tanya jawab dari peserta, memberikan mereka kesempatan untuk mendapatkan klarifikasi dan pemahaman yang lebih mendalam mengenai penambahan tarif baru ini. Kelas pajak ini diharapkan dapat memberikan pandangan praktis dan solusi terkait perubahan peraturan pajak yang memengaruhi pemotongan PPh Pasal 21.
Pewarta: Deni Hermawan |
Kontributor Foto: Deni Hermawan |
Editor: Eka Sulistianingsih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 96 views