Padang, 29 Januari 2024 — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Ibu Etty Rachmiyanthi menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.
Realisasi Penerimaan Pajak
Realisasi penerimaan pajak di Provinsi Sumatera Barat tahun 2023 sebesar Rp5,98 Triliun atau 102,92% dari target Rp5,81 Triliun. Realisasi tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 7,72% dari capaian penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp5,52 Triliun. Target Penerimaan pada bulan November 2023 terdapat perubahan dari target APBN Rp 5.669.786.283.000 menjadi Rp *************.000 sesuai Perpres 75 tahun 2023 atau naik 2,53%. Jika berdasarkan target APBN 2023, realisasi penerimaan pajak di provinsi Sumatera Barat tercapai 105,5%. Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik pada tahun 2023 dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu aktivitas ekonomi yang terus membaik diiringi dengan kenaikan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan rendahnya basis penerimaan tahun sebelumnya yang disebabkan oleh besarnya restitusi. Dari lima jenis pajak, jenis Pajak Lainnya terkontraksi sebesar -0,34% dikarenakan adanya penurunan penjualan benda meterai.
Secara regional pertumbuhan tahun 2023 sangat baik, didorong oleh kinerja penerimaan PPh Badan dan PPN yang tumbuh terutama pada KPP Pratama Padang Satu dan KPP Pratama Padang Dua. KPP Pratama Solok terkontraksi karena penurunan setoran PPN akibat penerapan PMK-64/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
Pada tahun 2023, mayoritas jenis pajak mengalami pertumbuhan positif. PPh Pasal 23 tumbuh sangat baik dikarenakan terdapat kenaikan aktivitas sektor industri pengolahan. PPh Orang Pribadi (OP) tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh OP tahunan. PPh Badan tumbuh positif sejalan dengan kenaikan angsuran PPh Badan. PPN Dalam Negeri (DN) tumbuh baik karena adanya kenaikan penerimaan dari instansi pemerintah dan rendahnya basis penerimaan pajak tahun sebelumnya akibat restitusi. Sementara itu PPh Pasal 21 terkontraksi adanya pembayaran atas ketetapan pajak yang tidak berulang dan PPh Final terkontraksi karena adanya pembayaran dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang tidak berulang.
Penerimaan tahun 2023 ditopang oleh lima (5) sektor dominan. Penerimaan di periode tersebut secara umum mengalami pertumbuhan yang positif dengan dinamika antara lain:
- Sektor Administrasi Pemerintah tumbuh positif atas dampak perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah. Jika dibandingkan pertumbuhan antara 2022 lebih besar daripada tahun 2023 karena, basis penerimaan pajak tahun 2021 sangat rendah akibat belanja APBN difokuskan untuk penanggulangan covid-19.
- Sektor industri pengolahan tumbuh sangat baik seiring dengan kenaikan angsuran PPh Badan dan kenaikan pembayaran PPh 23.
- Sektor Perdagangan terkontraksi karena adanya pergeseran pembayaran PPN ke sektor administrasi pemerintah, serta pembayaran PPS yang tidak berulang.
- Sektor Aktivitas Keuangan tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh Pasal 21 dan PPh Badan.
- Sektor Pertanian tumbuh karena rendahnya basis penerimaan pajak tahun sebelumnya akibat besarnya restitusi tahun 2022, khususnya perkebunan kelapa sawit diluar industri pengolahan.
Pemadanan NIK-NPWP
Pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnya) dan Wajib Pajak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak. Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama dan dukungan Gubernur dan seluruh Pimpinan Daerah di Provinsi Sumatera Barat yang telah membantu mengimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2023 dan melakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP. Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap seluruh Wajib Pajak di Provinsi Sumatera Barat dapat melakukan pemadanan data NIK sebagai NPWP dengan mengakses menu profil pada laman DJP online di https://djponline.pajak.go.id.
Dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit. Help Desk tersebut dibuka setiap hari kerja dengan alamat sebagai berikut:
Virtual Help Desk
Senin – Jumat (hari kerja)
Pukul 10.00 s.d 14.00 WIB
Meeting ID : 865 5844 8199
Passcode : Helpdesk
Link : https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023
Penutup
Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi senantiasa berkomitmen dalam mencapai penerimaan pajak yang optimal demi terwujudnya pemulihan ekonomi bangsa. Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap momentum pemulihan ekonomi dan adanya sinergi yang kuat antara Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi serta Kementerian Keuangan Satu Provinsi Sumatera Barat dengan pemerintah daerah dan seluruh stakeholder dapat meningkatkan realisasi penerimaan dan kepatuhan pajak di Provinsi Sumatera Barat.
***
Narahubung media: ---------------------------------------------------------------
Marihot Pahala Siahaan
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi
telpon : 0751 - 7055515
email : p2humas.sumbarjambi@pajak.go.id
- 42 views