Oleh: Wisnu Saka Saputra, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Indonesia, dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa, adalah salah satu negara terbesar di dunia. Indonesia memiliki peluang untuk menjadi negara maju di tahun 2030-an di saat Indonesia mengalami bonus demografi. Bonus demografi menjadi aset besar bagi sebuah negara jika dapat dikelola dengan baik. Kementerian Keuangan dapat memainkan peran sentral dalam mengoptimalkan bonus demografi tersebut.

Tahun 2030-an Indonesia akan mengalami puncak bonus demografi  di mana 68,3% total penduduk Indonesia berusia produktif (BPS, 2022). Bonus demografi ditandai dengan menurunnya tingkat dependency ratio atau rasio ketergantungan jumlah penduduk usia non-produktif terhadap jumlah penduduk usia produktif.

Bonus demografi hanya akan terjadi satu kali dalam peradaban sebuah negara. Ini bisa menjadi anugrah, tapi bisa juga menjadi sebuah bencana jika Indonesia tidak bisa mengelola bonus demografi tersebut.

Kita dapat berkaca pada negara-negara yang mengalami bonus demografi dan mampu memanfaatkannya dengan baik, terutama dari sisi sumber daya manusia dan teknologi. Kasus itu terjadi di Tiongkok dan India. Populasi yang membengkak dan urbanisasi yang berlangsung cepat selama bertahun-tahun telah membuka jendela peluang Tiongkok dan India dalam peningkatan ekonomi lebih lanjut dengan keterbukaan, reformasi, serta inovasi dalam hal teknologi (Astrid Savitri, 2019: 11-18).

Untuk dapat mewujudkan dan memanfaatkan bonus demografi seperti Tiongkok dan India, Indonesia perlu modal yang memadai. Modal utama untuk merealisasikan bonus demografi tersebut tentunya peningkatan penerimaan negara dan pengelolaan keuangan negara yang baik.

Reformasi Perpajakan

Dari semua usaha yang dilakukan oleh pemerintah, kebijakan fiskal terkait pajak masih memegang peranan krusial dalam perekonomian. Terutama menghadapi masa bonus demografi yang semakin dekat, keberadaan penerimaan pajak menjadi semakin mendesak.

Kementerian Keuangan menyadari bahwa untuk mengatasi masalah rendahnya rasio pajak, diperlukan perubahan secara menyeluruh. Salah satu langkah yang diambil adalah melalui reformasi perpajakan. Pemerintah telah menunjukkan komitmennya dalam mendukung reformasi perpajakan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Administrasi Sistem Perpajakan (Perpres 40/2018). Reformasi perpajakan dilakukan dalam rangka mewujudkan kemandirian bangsa dalam membiayai pembangunan nasional dengan jalur lebih mengoptimalkan segenap kemampuan dalam negeri terutama di bidang perpajakan (Dhestiani & Fatma, 2021: 174).

Salah satu hal yang paling penting dalam reformasi perpajakan yang dilakukan Kementerian Keuangan ialah penggunaan teknologi dalam sebuah bank data perpajakan. Kementerian Keuangan telah mewujudkan SIN (Single Identity Number) melalui program pemadanan nomor induk kepegawaian dan nomor pokok wajib pajak (NIK-NPWP).

Pengintegrasian NIK sebagai NPWP dimaksudkan untuk memudahkan proses administrasi perpajakan. Validasi tersebut akan menjadi bank data perpajakan yang akan memberikan solusi dalam rangka pencapaian target penerimaan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan. Pengintegrasian NIK sebagai NPWP menjadi langkah transformasi digital untuk mewujudkan bonus demografi.

Pengelolaan Keuangan Negara

Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN), selain berupaya dalam meningkatkan penerimaan negara, ia juga mempunyai andil yang sangat sentral dalam mengelola keuangan negara. Pengelolaan keuangan negara mencakup perencanaan, pengumpulan, dan alokasi sumber daya keuangan untuk program dan proyek yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Pengelolaan keuangan yang dilakukan secara hati-hati dan tepat sasaran akan mendorong percepatan bonus demografi yang dihadapi oleh Indonesia. Kementerian Keuangan, sebagai garda terdepan dalam mengelola keuangan negara, memegang peranan utama dalam membawa transformasi digital dalam pengelolaan keuangan negara ke arah yang lebih baik.

Transformasi digital dalam pengelolaan keuangan negara menjadi suatu keharusan, di era arus deras perkembangan teknologi yang tak dapat dibendung lagi. Kementerian Keuangan mengintegrasikan inisiatif transformasi ke dalam konteks yang lebih modern dengan menerapkan aspek digitalisasi yang menjadi salah satu tahap dari pelaksanaan bonus demografi yang ada.

Transformasi digital Kementerian Keuangan lebih ditujukan untuk perbaikan layanan yang lebih optimal dan berfokus pada masyarakat dan pemangku kepentingan. Hal tersebut sejalan dengan program pemerintah untuk membangun sistem “DILAN” atau Digital Melayani. Dalam bidang penerimaan negara, Kementerian Keuangan telah menggunakan Modul Penerimaan Negara Generasi Tiga (MPN G3). MPN G3 adalah sebuah sistem informasi penerimaan negara untuk seluruh jenis setoran penerimaan negara baik pajak maupun bukan pajak.

Selain melakukan transformasi digital dalam pengelolaan keuangan negara, Kementerian Keuangan juga telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur digital. Total alokasi anggaran yang dialokasikan untuk investasi infrastruktur digital sejak tahun 2019 hingga 2022 mencapai Rp75 triliun. Infrastruktur digital merupakan modal untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas sumber daya manusia. Pembangunan Palapa Ring merupakan salah satu contoh dalam pembangunan infrastruktur digital.

Dengan adanya Palapa Ring, daerah 3T (tertinggal, terjauh dan terluar) yang semula tidak terhubung dengan akses internet akan menjadi terkoneksi dengan internet. Hal tersebut akan memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat terutama generasi muda untuk meningkatkan produktivitas.

Selain membangun infrastruktur untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas generasi muda, Kementerian Keuangan juga telah memberikan dukungan APBN terhadap sektor pendidikan untuk mewujudkan SDM unggul dan berdaya saing pada tahun 2023, masih berada pada posisi tertinggi dari bidang lain yaitu sebesar Rp612,2 triliun.

Kita harus dapat memanfaatkan bonus demografi dengan terus mengembangkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja. Alokasi mandatori 20% dana pendidikan harus dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien. Harapannya, dengan alokasi dana tersebut, SDM Indonesia dapat meningkatkan kreativitas dan mengubah pola pikir ke pola pikir berkembang. SDM kita harus siap beradaptasi dan merevolusi diri terhadap perkembangan teknologi yang pesat, sehingga tercipta SDM yang unggul, kreatif, dan inovatif serta adaptif terhadap gempuran teknologi.

Aset terbesar bangsa Indonesia adalah manusia yang berkualitas. Peningkatan kapasitas dan kualitas SDM akan menjadi game changer Indonesia ke depan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang optimal. Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak, berperan penting dalam memudahkan pencapaian pertumbuhan ekonomi yang optimal dalam rangka pemanfaatan bonus demografi. Memanfaatkan peran generasi muda untuk bersama-sama menyongsong Indonesia emas pada tahun 2045 --saat kita merayakan 100 tahun kemerdekaan Republik Indonesia.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.