Oleh: Ajeng Gustia Prasasti, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Libur telah tiba, libur telah tiba, hatiku gembira!

Siapa disini yang tidak menyukai hari libur? Hampir dipastikan tentu tidak ada, se-workaholic sekali pun kamu. Sebagai Generasi Z yang aktif dan hobi halan-halan, hari libur di penghujung akhir tahun dan awal tahun menjadi momen yang sangat ditunggu-tunggu. Demikian halnya jika ada hari libur/cuti bersama pada long weekend.

Berbagai destinasi wisata yang seru dan indah menjadi buruan para wisatawan yang ingin menikmati hari liburnya di akhir tahun maupun awal tahun. Bagi yang menyukai suasana yang sejuk dan asri, menginap di puncak dan mendaki gunung dapat menjadi referensi kegiatan yang menarik untuk dicoba. Selain itu, mengunjungi tempat hiburan, melihat satwa di kebun binatang, dapat menjadi alternatif lainnya bagi yang tidak menyukai wisata alam.

Saat ini, banyak sekali paket wisata yang ditawarkan untuk para wisatawan yang ingin menghabiskan waktu liburannya, baik itu di dalam negeri maupun luar negeri. Paket liburan ditawarkan mulai dari yang termurah dengan harga di bawah Rp500 ribu hingga di atas sejuta rupiah. Dengan banyaknya pilihan paket liburan yang ditawarkan, kita sebagai konsumen tentu ingin mendapatkan best service dan best deals dari paket liburan yang kita pesan. Lalu apa saja yang harus diperhatikan sebelum memilih tujuan liburan dan paket wisatamu?

Berikut tips dan trik yang dapat kamu lakukan agar memperoleh pengalaman liburan yang menyenangkan.

  1. Persiapkan Dana Liburan Sesuai Kemampuan

Jumlah dana yang dipersiapkan untuk pergi liburan sangat penting untuk diestimasikan di awal. Hal ini untuk menghindari biaya yang dikeluarkan untuk travelling melebihi dari anggaran seharusnya sehingga dapat mempengaruhi cash flow kamu. Sekadar saran, sih. Jangan jadi kebiasaan suka merapal jurus pinjem dulu seratus, ygy.

  1. Tentukan Destinasi Sebelum Berangkat

Siapkan daftar tempat yang ingin kamu kunjungi dan pilih tempat wisata yang cocok dengan budget yang telah disiapkan sebelumnya. Lakukan survei dan lihat berbagai ulasan dari pengunjung lainnya, baik itu melalui mobile apps maupun situs internet yang beredar.

  1. Siapkan Kebutuhan Pokok Sebelum Keberangkatan

Jika pilihanmu jatuh pada wisata alam, sebelum melakukan perjalanan disarankan untuk mempersiapkan kebutuhan pokok seperti obat-obatan, makanan ringan dan pakaian yang nyaman. Pakaian untuk travelling perlu disiapkan terutama bagi kamu yang memilih kegiatan outdoor dan berisiko di alam. Soalnya, pakaian yang dipilih harus mempertimbangkan fungsi keamanan dan kenyamanan saat di perjalanan.

  1. Jaga Kondisi Fisik Agar Tetap Prima

Pastikan sebelum melakukan traveling, untuk menjaga kondisi tubuh agar tetap prima. Kondisi tubuh yang tidak prima tentunya akan memberikan efek yang tidak nyaman saat berlibur. Bagi kamu yang akan menempuh perjalanan yang jauh, bisa mulai rutin berolahraga untuk mempersiapkan kondisi tubuh yang optimal.

  1. Pilih Travel Agent yang Tepercaya

Salah satu hal yang krusial sebelum melakukan travelling adalah memilih travel agent yang terpercaya. Agen perjalanan akan memudahkan kamu untuk mengatur jadwal tour dan memberikan informasi yang lebih detail terkait destinasi yang akan dituju.

Travel agent adalah pihak yang membuat dan mengatur jadwal keberangkatan, membuat daftar rencana kegiatan serta biaya yang dibutuhkan selama perjalanan hingga ke destinasi wisata tujuan. Travel agent juga bertanggung jawab terhadap dokumen akomodasi dan layanan lainnya yang berada dalam satu paket perjalanan wisata yang diambil wisatawan. Saat ini, travel agent banyak menyediakan berbagai paket wisata mulai dari open trip hingga private trip.

Open Trip adalah perjalanan bersama yang terbuka untuk umum. Peserta yang mengikuti open trip biasanya tidak mengenal satu sama lain. Kelebihan dari mengikuti open trip adalah kamu tidak perlu repot menentukan akomodasi dan rute perjalanan yang akan ditempuh karena sudah disiapkan oleh pihak penyelenggara. Sedangkan private trip merupakan perjalanan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang saling mengenal dan menggunakan travel agent untuk mengatur jadwal dan akomodasi perjalanan. Private trip biasanya dilakukan oleh kelompok kecil sehingga nominal yang dibayarkan untuk trip tersebut akan lebih mahal dibandingkan biaya mengikuti open trip.

Travel agent yang menyediakan paket wisata tersebut biasanya dapat berupa badan usaha atau perorangan. Dengan banyaknya paket wisata yang dipesan oleh wisatawan di masa liburan, fenomena tersebut akan menjadi topik menarik untuk digali terkait aspek perpajakannya.

Travel agent yang dalam melaksanakan kegiatannya berbentuk badan, mengikuti ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Klausul ini mengenai tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan tarif sebesar 22%. Namun, wajib pajak badan dapat menggunakan fasilitas pengurangan sebesar 50% dari tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan untuk badan yang omzet dalam setahunnya kurang dari Rp4,8 miliar sebagaimana diatur dalam pasal 31E ayat 1 UU PPh jo. UU HPP.

Baca juga:
Agar Semakin Paham Ihwal Pajak UMKM

Meskipun demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap memberikan keringanan, bagi wajib pajak dengan peredaran bruto satu tahunnya tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Wajib pajak dengan kriteria tersebut diperbolehkan menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5%. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP 23/2018), yang telah diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT) dapat memanfaatkan skema PPh Final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama tiga tahun pajak. Wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), Firma, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan PT Perseorangan, dapat menggunakan tarif PPh Final selama empat tahun. Sedangkan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha UMKM, dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM selama tujuh tahun. Penentuan jangka waktu tersebut dihitung sejak wajib pajak terdaftar. Bagi wajib pajak yang terdaftar sebelum tahun 2018, maka jangka waktu pemanfaatan tarif PPh Final dihitung sejak tahun 2018.

Dalam hal peredaran bruto wajib pajak sudah lebih dari Rp4,8 miliar, maka wajib pajak wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika wajib pajak sudah berstatus PKP, maka atas penyerahan jasa biro perjalanan wisata dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 71 Tahun 2022, jumlah besaran tertentu atas penyerahan jasa biro perjalanan wisata ditetapkan sebesar 10% dari tarif PPN 11%. Atas besaran tersebut, kemudian dikalikan dengan harga jual paket wisata, sarana transportasi dan akomodasi yang dipesan.

Tingginya animo masyarakat dalam menggunakan jasa travel agent untuk memanfaatkan waktu di masa libur panjang, menjadi potensi bagi para pelaku usaha biro perjalanan untuk memperoleh omzet yang lebih besar. Oleh karena itu, penting sekali bagi wajib pajak untuk terus update dengan peraturan perpajakan terkini serta patuh dalam melaksanakan kewajibannya perpajakannya.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.