Pekanbaru, 25 Januari 2024 Kantor Wilayah DJP Riau selama tahun 2023 berhasil mengumpulkan penerimaan pajak selama bulan Januari sampai dengan Desember sebesar Rp23,1 triliun atau sekitar 104,6% dari target APBN yaitu Rp22,1 triliun dan 103,4% dari target yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 Tahun 2023 sebesar Rp22,4 triliun. Dengan tercapainya target penerimaan yang telah ditetapkan pada tahun 2023, maka Kanwil DJP Riau mencetak Hattrick, tiga tahun berturut-turut berhasil mencapai target penerimaan pajak. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya maka capaian penerimaan pajak ditahun 2023 mengalami pertumbuhan positif sebesar 6,41% dari realisasi penerimaan pajak tahun 2022.

 

Sektor industri pengolahan berkontribusi terbesar dengan realisasi netto Rp6,238 triliun dan tumbuh 41,7% jika dibandingkan dengan tahun lalu. Pertumbuhan ini dikarenakan kenaikan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 yang mengalami kenaikan secara signifikan. Disisi lain, penghasilan dari sektor perdagangan dan pertanian untuk Wajib Pajak Sawit didominasi oleh Wajib Pajak pedagang pengumpul sawit yang penerimaan Pajak Pertambahan Nilainya mengalami kontraksi akibat perubahan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang signifikan jika dibandingkan dengan tahun lalu.  

 

Selanjutnya dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah terkumpul sebanyak 435.052 SPT sampai dengan Desember 2023. SPT yang terkumpul tersebut terdiri atas 21.643 SPT Wajib Pajak Badan, 349.811 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dan 63.598 Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, SPT yang terkumpul mengalami pertumbuhan sebesar 16,92%.

 

Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Ahmad Djamhari menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak khususnya wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Ahmad juga mengucapkan terima kasih kepada instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya yang telah ikut bekerjasama dalam berbagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat di Provinsi Riau.

 

Kemudian, sehubungan dengan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh NIK sebagai NPWP Orang Pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Badan, dan Instansi Pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak.
  2. Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
  3. Dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun wajib pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit. Help Desk tersebut dibuka setiap hari kerja dengan alamat https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023.

 

Ada 3 format NPWP terbaru, pertama untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit. Ketiga, bagi Wajib Pajak Cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

 

 

Untuk Wajib Pajak Lama

Untuk Wajib Pajak Baru

Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Dilakukan pemadanan dengan Data Kependudukan
  • Klarifikasi kepada WP untuk data belum Valid
  • NIK diaktivasi sebagai NPWP
  • Diberikan NPWP format 15 digit

Wajib Pajak Badan, Instansi Pemerintah & OP Bukan Penduduk

  • Menambah angka 0 di depan NPWP lama menjadi format 16 digit
  • NPWP format 16 digit

(tetap dapat menggunakan NPWP dengan format 15 digit dengan menghapus digit pertama berupa angka 0)

Wajib Pajak Cabang

  • Diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) secara Jabatan
  • Diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU)

 

 

Memasuki masa pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak dihimbau untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2023 baik orang pribadi maupun badan tanpa menunggu sampai akhir batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2024 bagi orang pribadi dan 30 April 2024 bagi wajib pajak badan. Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dengan e-filling melalui laman https://djponline.pajak.go.id/account/login yang bisa diakses kapanpun dan dimanapun.

 

***

Narahubung Media :  __________________________________________________________________________________________________

 

Ahmad Djamhari         

Kepala Kantor Wilayah DJP Riau