Oleh: Aisyah Virginia Pranatha, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Pengumuman hasil kelulusan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang telah selesai pada bulan Januari 2024 menjadi sorotan cerah bagi para pelamar yang berhasil melewati proses seleksi. Awal tahun yang memikat ini membawa kabar baik bagi mereka yang siap memulai karir di sektor pemerintahan. Namun, seiring dengan kebahagiaan tersebut, perlu diperhatikan bahwa setelah lolos seleksi, masih ada tahapan yang harus dijalani sebelum benar-benar dapat memulai tugas di instansi yang dituju.

Salah satu tahapan yang krusial adalah proses pemberkasan. Peserta yang telah berhasil melewati seleksi CASN diwajibkan untuk menyusun berkas-berkas yang ditentukan sebagai persyaratan kepegawaian, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, NPWP merupakan nomor identitas yang digunakan wajib pajak dalam administrasi pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan.  Namun, pertanyaan muncul, bagaimana jika CASN sudah memiliki NPWP sebelumnya? Apakah perlu membuat NPWP baru? Apakah data pekerjaan sebelum menjadi CASN perlu diubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)? Mari kita bahas lebih lanjut.

Belum Memiliki NPWP

Bagi para CASN yang belum memiliki NPWP, langkah pertama yang perlu diambil adalah melakukan pendaftaran secara daring. Proses pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu ereg.pajak.go.id. Sebagai persiapan, pastikan untuk memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

Pendaftaran online NPWP memungkinkan para CASN untuk mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang diperlukan dengan cepat dan mudah. Setelah proses pendaftaran selesai, NPWP elektronik akan dikirimkan langsung ke alamat email yang terdaftar. Namun, apabila terdapat kendala pada saat melakukan pendaftaran, silahkan mengunjungi Kantor Pajak terdekat guna mendapatkan asistensi langsung dan memastikan kelancaran proses administratif.

Sudah Memiliki NPWP

Bagi CASN yang sudah memiliki NPWP sebelumnya, ada beberapa keuntungan yang dapat diambil. Mereka dapat menggunakan NPWP yang sudah dimiliki tanpa perlu mendaftar ulang. Ini dapat menghemat waktu dan mengurangi kompleksitas administratif. Namun, perlu diingat dan perlu dipastikan bahwa NPWP yang dimiliki telah dilakukan validasi atau pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan memiliki status aktif.

Selain itu, penting untuk diperhatikan pula terkait dengan NPWP dengan status non-efektif atau tidak aktif. Jika NPWP tidak aktif, para CASN dapat melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar statusnya dapat dikembalikan menjadi aktif. Apabila NPWP berstatus aktif, maka wajib pajak sudah harus melaksanakan semua kewajiban perpajakannya.

Bagi para CASN yang sebelumnya mendaftarkan NPWP dengan pekerjaan sebagai usahawan, pertimbangan mengenai perubahan data pekerjaan menjadi seorang Aparatus Sipil Negara (ASN) mungkin muncul. Dalam konteks ini, perlu ditekankan bahwa NPWP adalah nomor identitas yang digunakan dalam administrasi pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan. Jika seorang CASN sebelumnya terdaftar sebagai usahawan atau pekerjaan lainnya dan memutuskan untuk beralih menjadi ASN, tidak perlu mengganti NPWP namun perlu untuk merubah data pekerjaan utamanya. Untuk perubahan data pekerjaan dapat dilakukan dengan cara mengunjungi kantor pajak sesuai dengan tempat di mana NPWP teradministrasi atau terdaftar.

Tahap pemberkasan sebagai CASN, tidak perlu dijadikan hal yang membingungkan atau menegangkan. Dengan pemahaman yang mendalam tentang persyaratan administratif, para CASN dapat melewati proses ini dengan lancar. Terkait dengan NPWP, baik bagi yang sudah memiliki atau belum, langkah-langkah diatas dapat dilakukan untuk memastikan kelancaran administratif dan kenyamanan para CASN dalam pemberkasan. Dengan begitu, CASN dapat fokus pada persiapan awal untuk memasuki tugas dan tanggung jawab baru sebagai seorang ASN yang siap mengabdi untuk negeri tercinta.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.