Oleh: Afrialdi Syah Putra Lubis, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Tahun 2023 resmi berakhir ditandai dengan gemerlap kembang api menyambut kedatangan tahun 2024. Per tanggal 31 Desember 2023, target penerimaan pajak untuk tahun 2023 resmi ditutup. Dilansir dari laman kemenkeu.go.id, target penerimaan yang diamanahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Perpres 130/2022) adalah sebesar Rp1.718 triliun. Angka tersebut sukses dicapai sebelum tutup tahun buku 2023. Proyeksi keberhasilan pencapaian target penerimaan tersebut membuat pemerintah mengerek target penerimaan menjadi Rp1.818 triliun. Peningkatan target penerimaan pajak yang diinstruksikan pemerintah kepada DJP lewat Peraturan Presiden  Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Perpres 75/2023).

Hingga akhir ditutupnya tahun 2023, penerimaan pajak kembali sukses mencatatkan realisasi 100 persen. Berdasarkan data sementara dari laman Kementerian Keuangan,  penerimaan pajak pada tahun 2023 mencapai 102,8 persen terhadap Perpres 75/2023 atau 108,8 persen terhadap target APBN 2023. Penerimaan pajak melampaui 100 persen ini juga menjadi penerimaan ketiga kali secara berturut-turut. Sebuah capaian penerimaan yang sangat berguna untuk menjadi sumber utama belanja negara. Tak hanya itu, capaian penerimaan hattrick ini merupakan rekor baru bagi perpajakan Indonesia. 

Variabel Kesuksesan

Capaian penerimaan pajak di atas 100 persen tidak terlepas dari kurva positif neraca perdagangan Indonesia. Berdasarkan data yang dilansir www.bi.go.id mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), surplus neraca perdagangan Indonesia berlanjut pada Oktober 2023 sebesar 3,48 miliar dolar Amerika Serikat (AS), lebih tinggi dibandingkan dengan surplus pada September 2023 sebesar 3,41 miliar dolar AS. Bank Indonesia memandang perkembangan ini positif untuk menopang ketahanan eksternal perekonomian Indonesia lebih lanjut. Ke depan, Bank Indonesia terus memperkuat sinergi kebijakan dengan Pemerintah dan otoritas lain guna terus meningkatkan ketahanan eksternal dan mendukung pemulihan ekonomi nasional. Surplus neraca perdagangan Indonesia yang terus berlanjut juga menjadi variabel penerbitan Perpres 75/2023. Pencapaian target penerimaan sesuai Perpres 130/2022 yang terealisasi sebelum akhir tahun 2023 membuat pemerintah merevisi target penerimaan pajak dengan penambahan mencapai Rp100 triliun.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia juga mendukung penerimaan pajak tahun 2023. Berdasarkan data BPS, ekonomi Indonesia triwulan III-2023 terhadap triwulan sebelumnya mengalami pertumbuhan sebesar 1,60 persen (q-to-q). Ekonomi Indonesia triwulan III-2023 terhadap triwulan III-2022 mengalami pertumbuhan sebesar 4,94 persen (y-on-y). Sampai dengan triwulan III-2023, ekonomi Indonesia mengalami pertumbuhan sebesar 5,05 persen (c-to-c).

Kedua indikator merespons positif terhadap target pajak. Keduanya seperti saling berjalan membantu menciptakan penerimaan di atas dari yang ditargetkan. Dari beberapa sumber penerimaan pajak, hanya Pajak Penghasilan (PPh) Migas yang terkontraksi dan tidak mencapai 100 persen dari target. Hal itu disebabkan karena adanya penurunan harga komoditas migas.

Keberhasilan Hattrick

Sempat tidak tercapai di tahun 2020 akibat terpukul pandemi Covid-19, perlahan-lahan penerimaan kembali menuju tren positif untuk memulai kerberhasilan penerimaan pajak di tahun 2021 dan mulai konsisten meraih capaian sampai dengan tahun 2023. Keberhasilan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan negara selama tiga kali berturut-turut tidak terlepas dari peran wajib pajak atas peningkatan kepatuhannya yang semakin mendukung tujuan pemerintah untuk membuat porsi besar penerimaan negara lewat pajak dalam setiap target APBN.  Perluasan basis data pajak dengan diterbitkannya beberapa peraturan di tahun 2023 untuk menarik sumber pajak yang baru juga menjadi pendorong penerimaan negara.

Keberhasilan ini juga menjadi harapan besar dari masyarakat Indonesia dan juga wajib pajak tentunya agar pendapatan negara dapat digunakan dengan efektif dan efesien untuk belanja negara di tahun berikutnya. Besarnya harapan dari masyarakat sekaligus wajib pajak agar pajak yang berasal dari pendapatan yang disisihkan untuk negara dapat digunakan tepat sasaran dan dinikmati secara tidak langsung oleh masyarakat. Bukan tidak mungkin, ke depannya kita akan merasakan belanja negara Indonesia mayoritas  bersumber dari penerimaan negara dan mulai mengurangi jumlah utang negara.

Menyongsong 2024

Euforia hattrick penerimaan ini tidak dapat dinikmati begitu lama karena target penerimaan pajak 2024 sudah menunggu. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Perpres 76/2023) telah diterbitkan. Dalam peraturan tersebut, pemerintah mematok penerimaan pajak tahun 2024 senilai Rp1.989 triliun, naik 9.4 persen dari target penerimaan tahun 2023 sesuai Perpres 75/2023. Kenaikan target penerimaan pajak di setiap tahun selalu menjadi hal yang diharapkan mampu terealisasi, mengingat ia menjadi sumber penerimaan terbesar negara.

Tahun 2024 akan menjadi tantangan bagi pemerintah via DJP guna mencapai target tersebut. Kenaikan target pajak dari tahun sebelumnya jelas memberikan tantangan karena bersamaan dengan momen Pemilihan Umum di Indonesia. Terimakasih kepada para wajib pajak atas peran pentingnya dalam menyukseskan 100 persen penerimaan ini.  Target tahun 2024 telah diberikan, saatnya kembali melanjutkan apa yang telah dicapai selama tiga tahun terakhir menuju target dari hattrick menuju quattrick penerimaan.  

Tahun 2023 memang takkan bisa terulang. Namun, indahnya prestasi capaian penerimaan pajak yang senantiasa berulang untuk tahun-tahun yang akan datang, selalu kita nantikan. Oleh karena itu, alih-alih mengucapkan sayonara (good bye), mari kita sampaikan mata atode (see you soon), demi penerimaan pajak yang kuat untuk APBN sehat dan Indonesia sejahtera. 

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.