Mataram, 3 Januari 2024 ˗ Sejak tahun 2013, Kanwil DJP Nusa Tenggara baru saja mengukir prestasi dengan tercapainya target penerimaan pajak dua kali berturut-turut pada tahun 2022 dan 2023. Realisasi atas penerimaan pajak tahun 2023 yaitu mencapai Rp 7,196 triliun atau 106,04% atas target yang diberikan yakni Rp 6,786 triliun dengan pertumbuhan di angka 12,27%.

Pencapaian tersebut semakin lengkap karena seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Nusa Tenggara juga melampaui target yang diberikan dan telah merealisasikan penerimaan pajak diatas 100% dari target tahun 2023.

“Terima kasih sebesar-besarnya atas kontribusi seluruh masyarakat di Provinsi NTB dan NTT, sehingga target yang diamanahkan dapat tercapai,” ujar Nurbaeti selaku Plt. Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara.

Sektor dominan penentu penerimaan yaitu berasal dari sektor-sektor sebagai berikut;
a. Administrasi Pemerintahan dengan penerimaan Rp 3,33 triliun dan peranan 45,86%
b. Perdagangan Besar dan Eceran dengan penerimaan Rp 0,95 triliun dan peranan 13,17%
c. Pertambangan dan Penggalian dengan penerimaan Rp 0,81 triliun dan peranan 11,26%
d. Keuangan dan Asuransi dengan penerimaan Rp 0,66 triliun dan peranan 9,16%
e. Konstruksi dengan penerimaan Rp 0,27 triliun dan peranan 3,78%
f. Pengangkutan dan Pergudangan dengan penerimaan Rp 0,27 triliun dan peranan 3,76%

Selain pencapaian penerimaan pajak, sampai 31 Desember 2023 Kanwil DJP Nusa Tenggara telah berhasil mencapai tingkat Kepatuhan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan jumlah SPT yang dilaporkan sebanyak 408,819 dengan presentase 102.25% dari total target pelaporan SPT Tahunan yang diberikan yakni total 399,810 Wajib Pajak lapor SPT.

Selanjutnya, sebanyak 1.400.691 atau 82,93% dari total 1.689.100 Wajib Pajak yang terdaftar di Provinsi NTT dan NTB Wajib Pajak telah melakukan pemadanan NIK-NPWP. Sehingga, masyarakat yang sudah melakukan pemadanan bisa menggunakan NIK sebagai NPWP.

Nurbaeti juga menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 yaitu terkait implementasi penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP sesuai amanat UU HPP, format lama NPWP masih dapat digunakan s.d 30 Juni 2024. Nantinya terhitung 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru. Untuk itu kepada seluruh Wajib Pajak diminta dapat melakukan pemutakhiran profil perpajakan berupa pemadanan NIK melalui laman pajak (https://www.pajak.go.id).

Kanwil DJP Nusa Tenggara selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan para wajib pajak. Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan program yang dijalankan oleh DJP dapat mengakses laman pajak atau menghubungi Kring Pajak di 1500200, menghubungi Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan terdekat.

Seluruh layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya. Apabila terdapat pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan.


***
#PajakKuatIndonesiaMaju #PajakKitaUntukKita


Narahubung Media:

I Gede Wirawiweka
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan
Masyarakat Kanwil DJP Nusa Tenggara
: (0370) 647862
: kanwil.290@pajak.go.id
: pajaknusra