
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang menyelenggarakan sosialisasi peraturan terbaru mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun di Semarang (Rabu, 13/12). Sosialisasi dilakukan secara daring dengan mengundang Wajib Pajak Badan yang memiliki kegiatan usaha di bidang real estat. Sebanyak 26 wajib pajak hadir secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.
Kegiatan sosialisasi diadakan untuk memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak tentang PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120 tahun 2023. Alam Akbar dan Mila Isyana, Penyuluh KPP Madya Dua Semarang, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan edukasi tersebut.
“Dalam rangka untuk lebih mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika perekonomian global, perlu diberikan dukungan pemerintah terhadap sektor industri perumahan. PMK nomor 120 tahun 2023 diterbitkan sebagai wujud dukungan pemerintah bagi sektor industri perumahan tersebut guna meningkatkan daya beli masyarakat,” tutur Alam saat mengawali pemaparan materi.
Selanjutnya Alam menjelaskan ketentuan-ketentuan yang ada dalam peraturan baru tersebut. “Kriteria rumah tapak dan/atau rumah susun yang diberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah adalah memiliki kode identitas rumah, harga jual maksimal Rp5 miliar, diserahkan secara fisik paling lambat tanggal 31 Desember 2024, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, serta diberikan paling banyak 1 unit rumah tapak/ unit hunian rumah susun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun," papar Alam.
“Selain itu, untuk memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah, pengusaha kena pajak harus membuat faktur pajak dan melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK nomor 120 tahun 2023,” sambung Mila. Mila juga menjelaskan beberapa contoh kasus untuk membantu peserta agar lebih memahami materi yang disampaikan.
Di akhir acara diadakan sesi tanya jawab untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang ingin bertanya lebih lanjut. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Naela Zulfa |
Kontributor Foto: Naela Zulfa |
Editor: Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views