
Tempat Layanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa didatangi oleh seorang wajib pajak yang memiliki usaha pertokoan di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo (Rabu, 2/1).
Wajib pajak tersebut datang ke KP2KP Marisa karena memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo. Wajib Pajak Usahawan ini merupakan wajib pajak pertama di KP2KP Marisa yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2023.
Seusai melaporkan SPT Tahunannya, Petugas KP2KP Marisa Rohmatika Arfiyana menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak tersebut dengan memberikan suvenir sebagai wajib pajak pertama yang melakukan pelaporan SPT Tahunan 2023 di KP2KP Marisa.
“Suvenir tersebut merupakan salah satu bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang pertama kali melaporkan SPT Tahunan dan juga sebagai pengingat di kemudian hari bahwa wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan, jadi tidak perlu menunggu hingga batas akhir pelaporan,” ungkap Kepala KP2KP Marisa David Frongsua.
David menuturkan, wajib pajak yang telah memiliki NPWP memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan, seperti yang disebutkan pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) bahwa setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, dinyatakan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak, dalam hal ini adala hingga 31 Maret tahun bergulir.
Pewarta: Sapdho Wibowo |
Kontributor Foto: Sapdho Wibowo |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 views