
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara menggelar edukasi aspek pajak pedagang emas dan perhiasan di aula KPP Pratama Bandung Bojonagara, JL Terusan Prof Dr Soetami No.2 Bandung (Senin,18/12).
Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Bandung Bojonagara Sony Sujati mengimbau para peserta yang merupakan pedagang emas dan perhiasan di wilayah KPP Pratama Bandung Bojonagara untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 tahun 2023.
PMK yang terbit 28 April 2023 mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan emas.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Bojonagara Aptri Oktoviyoni yang bertindak sebagai narasumber pada kegiatan itu mengatakan salah satu latar belakang terbitnya PMK tersebut adalah memberikan kemudahan khususnya bagi pedagang emas dan perhiasan.
"Dalam PMK 48 ini ada 2 aspek perpajakan yang harus dilakukan Wajib Pajak Pedagang Emas, antara lain memungut PPh Pasal 22 dan PPN,” ujarnya.
Tarif PPh Pasal 22 yang diatur dalam PMK tersebut, tutur Aptri, sebesar 0,25% dari harga jual kecuali penjualan kecuali penjualan emas kepada konsumen akhir atau wajib pajak yang dikenakan PPh Final sesuai PP 55/2022 atau wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22.
“Pengenaan PPN dibedakan berdasarkan PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas. Jadi tarif PPN untuk Pedagang Emas dan perhiasan yaitu 1,1%; 1,65%; dan 0%,” ujarnya.
Usai Pemaparan materi, para peserta melakukan simulasi praktik langsung cara pelaporan PPN melalui web efaktur yang dipandun oleh Aris Kurniawan.
Pewarta: Oktarianto Ridho Tri A |
Kontributor Foto: Oktarianto Ridho Tri A |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views