Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melakukan kegiatan penyisiran dalam rangka melaksanakan edukasi perpajakan dan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Kecamatan Lubuk Pinang. Adapun kunjungan dilakukan terhadap toko-toko yang baru berdiri di Jalan Padang-Bengkulu, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu (Senin, 18/12).  

Kegiatan ini dilaksanakan oleh petugas dari KP2KP Mukomuko dalam rangka melaksanakan salah satu fungsi KP2KP yaitu melakukan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data; pengamatan potensi perpajakan; dan penyajian profil potensi perpajakan atau dalam hal ini, produk akhir yang dihasilkan adalah data/alat keterangan (alket) yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan penggalian potensi pajak.

KPDL dilaksanakan dengan melakukan wawancara secara langsung dengan wajib pajak maupun calon wajib pajak yang merupakan usahawan baru di sepanjang jalan utama di Kecamatan Lubuk Pinang. Hasil wawancara tersebut kemudian dituangkan di formulir KPDL dan petugas juga mengambil beberapa dokumentasi atas pelaksanaan kegiatan.

Selain melakukan KPDL, petugas dari KP2KP Mukomuko yaitu: Vira Elfriliana dan Sindy Sherrina juga melakukan edukasi perpajakan. Materi edukasi yang diberikan antara lain: edukasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang memuat mengenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final yang dikenakan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yaitu 0,5% dari peredaran bruto wajib pajak serta edukasi mengenai pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, bagi wajib pajak yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp500 juta dalam satu tahun pajak, maka belum dikenakan tarif 0,5%, namun tetap wajib melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunan”, ungkap Sindy Sherrina dalam penjelasannya. “Wajib pajak juga diwajibkan untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP paling lambat pada pertengahan tahun 2024 dalam rangka integrasi data kependudukan dan perpajakan serta mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan dengan hanya menggunakan NIK tanpa harus menggunakan NPWP lagi” ujar Sherrin menambahkan.

Pada penutup pertemuan dengan wajib pajak tersebut, Sherrin juga menginformasikan bahwa jika wajib pajak masih membutuhkan konsultasi tambahan, wajib pajak bisa berkonsultasi langsung di KP2KP Mukomuko yang terletak di pusat kota Mukomuko. “KP2KP Mukomuko membuka pelayanan tatap muka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB di Kantor Pajak Mukomuko atau melalui Whatsapp Center di nomor 0811-730-328”, ungkap Sherrin menutup pertemuan dengan wajib pajak.

 

Pewarta: Tomi Wiranto
Kontributor Foto: Vira Elfriliana
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.