Penyuluh Pajak KPP Pratama Soreang, Andriyan Irfandi tampil sebagai narasumber pada Live Talkshow Tanya Pajak Episode.3 di kanal youtube PKM Institute (Selasa, 12/12).

Mengangkat topik "Pengurangan PPh Pasal 25", Andriyan memaparkan apa yang menjadi dasar hukum dari Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, kondisi dapat diajukannya permohonan pengurangan, tata cara pengajuan permohonan, serta contoh kasus dan perhitungannya.

Dalam materinya Andriyan menyampaikan bahwa dalam melaksanakan kegiatan usaha, kita tidak lepas dari risiko bisnis yang disebabkan oleh faktor dan kondisi tertentu yang dapat mengakibatkan adanya kenaikan atau penurunan omset. Terhadap kondisi tersebut Wajib Pajak perlu menyampaikan permohonan terlebih dahulu,"Tidak bisa ketika Wajib Pajak mempunyai proyeksi penurunan nilai omset tiba-tiba menurunkan sendiri angsuran pasal 25 nya tanpa memberitahukan ke DJP", jelas Andriyan.

Di akhir talkshow Andriyan juga mengingatkan kepada Wajib Pajak untuk tidak lupa melaksanakan kewajiban rutin setiap tahun sebagai Wajib Pajak yaitu menyampaikan laporan SPT Tahunan, yang sudah dapat dimulai pada awal Januari yang akan datang.

Pewarta: Nur Asyifa
Kontributor Foto: Siti Salma Salamah
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.