
Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur melaksanakan kegiatan Penguatan Internal Antikorupsi di Aula Gedung Sementara KPP Pratama Cianjur, Jalan Raya Bandung KM 03, Bojong, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur (Jumat, 8/12).
Kegiatan ini bertujuan untuk memaknai Hakordia dengan menguatkan integritas dan mental pegawai untuk senantiasa menjaga nilai-nilai Kementerian Keuangan dan Antikorupsi. Kepala KPP Pratama Cianjur Lili Kencana Riani memberikan sambutan pembuka kegiatan dan kemudian dilanjutkan dengan penguatan integritas dengan materi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (P3BR) Kejaksaan Negeri Cianjur Dimas Indra Gunawan.
Sebagai narasumber, Dimas menyampaikan materi sembari berdialog dua arah dengan para pegawai KPP Pratama Cianjur. Dimas menuturkan bahwa korupsi bisa dilakukan oleh siapapun bahkan orang biasa, tapi lebih banyak dilakukan oleh orang yang memiliki kewenangan atau jabatan dan dia menyalahgunakan kewenangan tersebut dengan tidak bertanggung jawab.
“Korupsi itu terjadi karena adanya dua hal, yakni niat dan kesempatan. Tidak hanya korupsi tapi juga tindak pidana yang lain. Korupsi tidak semata-mata menyangkut hal-hal yang menyebabkan kerugian negara, tetapi mencakup perbuatan yang lebih luas,” ujar Dimas.
Ia pun menambahkan, ”Contohnya adalah gratifikasi. Uang atau barang yang diberikan dalam gratifikasi bukan berasal dari uang negara melainkan dari pribadi orang yang memberikan gratifikasi. Dan itu termasuk dalam bentuk korupsi,” imbuhnya.
Contoh dari gratifikasi, ungkap Dimas, misalnya kita membantu dalam pelayanan kepada seseorang, kita tidak meminta imbalan namun kita menerima imbalan yang diberikan oleh seseorang tersebut atas pelayanan yang kita berikan, itu tetap masuk ke dalam gratifikasi dan ini banyak terjadi.
Dimas juga membahas tentang contoh kasus-kasus korupsi yang pernah terjadi, macam-macam alat bukti, dan juga upaya-upaya yang dilakukan untuk membuat jera terhadap pelaku korupsi. Ia menyampaikan bahwa aturan hukum tentang korupsi itu sangat tegas dan dapat merambat sampai ke keluarga pelaku dan juga semua pihak yang membantu atau terlibat dalam tindakan korupsi tersebut pasti akan terimbas. Dimas menuturkan bahwa pelanggaran yang kerap terjadi di instansi pemerintahan adalah gratifikasi dan pungutan liar (pungli).
Rudy, salah satu peserta kegiatan menanyakan apakah korupsi dapat hilang dari dunia karena hampir semua jenjang pemerintahan selalu saja ada oknum yang melakukan korupsi dan hampir di semua bidang, selalu ada oknum yang melakukan korupsi.
Menjawab pertanyaan itu, Dims menyampaikan bahwa bisa atau tidaknya korupsi hilang dari dunia ini adalah tergantung pada masing-masing individu untuk menjaga diri dan dibantu oleh penegakan hukum yang berlaku.
“Kajian tentang korupsi selalu diadakan setiap tahunnya. Tentang bisa hilang atau tidak, kita berharap bersama agar korupsi bisa hilang sepenuhnya dari dunia ini. Tapi faktanya, sampai saat ini, praktik korupsi tetap ada. Jadi semua ini kembali ke diri kita masing-masing untuk bisa mawas diri dan menjaga diri untuk tidak melakukan korupsi,” pungkas Dimas.
Pewarta: Maharani Nevaria Damayanti |
Kontributor Foto: Maharani Nevaria Damayanti |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views