Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar hadir sebagai narasumber dalam Rapat Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Takalar (Kamis, 23/11). Kegiatan dilaksanakan di Media Center Bawaslu Kabupaten Takalar Jalan Syekh Yusuf Nomor 3 Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Takalar ini mengundang 42 peserta undangan yang terdiri dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Takalar, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (PanwaslU) Kecamatan Se-Kabupaten Takalar, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Takalar, dan Staf Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Takalar. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Takalar M. Yusuf hadir dan memberikan sambutan. Kepala KP2KP Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh juga hadir dan menyampaikan pemaparan materi kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah.

Pada kesempatan tersebut, Cres menyampaikan materi tentang Implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penambahan angka "0" (nol) di depan NPWP untuk kategori Wajib Pajak Badan, Instansi Pemerintah, dan Orang Pribadi bukan penduduk. Cres juga menjelaskan aspek-aspek perpajakan terutama yang berkaitan dengan kewajiban bendahara instansi pemerintah dalam melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Bendahara Instansi Pemerintah wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak setiap pembayaran atas belanja negara/daerah yang berasal dari dana APBN/APBD,” jelas Cres.

Cres memaparkan dan memberikan contoh kasus terkait pemotongan dan pemungutan pajak yang wajib dilaksanakan oleh bendahara pemerintah. Contoh yang dijelaskan seperti belanja gaji, honor, dan upah yang merupakan objek PPh Pasal 21, belanja jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23 dan PPN, belanja barang  yang merupakan objek PPh Pasal 22 dan PPN, dan belanja jasa konstruksi berdasarkan layanan dan kualifikasi yang dipotong PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPN.

“Belanja barang merupakan objek PPh Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila belanja melebihi dua juta dan tidak terpecah, PPN tersebut terutang saat PKP Rekanan Pemerintah menyampaikan tagihan kepada instansi pemerintah dan wajib membuat Faktur Pajak dengan kode faktur 020,” ungkap Cres.

Setelah pemaparan materi, peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan atas materi yang telah disampaikan. Sesi ini berjalan interaktif dengan beragam pertanyaan yang diajukan oleh peserta.

Kegiatan ditutup dengan ucapan terima kasih oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Takalar M. Yusuf kepada narasumber dan para peserta yang hadir. “Kami ucapkan terima kasih banyak kepada Kepala KP2KP Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh karena telah memberikan pemahaman terkait aspek perpajakan bendahara, para peserta juga terlihat sangat antusias karena materi yang disampaikan sangat menarik untuk disimak,” tutup M. Yusuf.

Pewarta: Fika Aulia Restiana
Kontributor Foto: Fika Aulia Restiana
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.