"Wajib pajak yang membutuhkan Layanan Perpajakan Elektronik Tertentu, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan Sertifikat Elektronik ke Kantor Pajak terdaftar sebagai otentifikasi identitas wajib pajak," ungkap Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III Lala Krisnalia dalam acara Tax Live (siaran langsung) di akun Instagram @pajakjabar3, Bogor (Kamis, 7/12).

Sertifikat Elektronik (digital certificate) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Sementara itu narasumber lain, Fungsional Penyuluh Pajak Fitria Murty menyampaikan bahwa permohonan, permintaan, pengajuan, dan dokumen elektronik yang disampaikan wajib pajak melalui Layanan Perpajakan Secara Elektronik dianggap telah ditandatangani oleh wajib pajak dalam hal Tanda Tangan Elektronik yang dipergunakan oleh wajib pajak dapat diverifikasi dan diautentikasi oleh sistem DJP.

Dengan kata lain, sertifikat elektronik pajak adalah otentikasi identitas pengguna layanan perpajakan secara elektronik. Yang di dalamnya terdapat tanda tangan elektronik dan juga identitas wajib pajak,” sambung Fitri.

Pelayanan yang membutuhkan sertifikat elektronik antara lain:

  1. permintaan Nomor Seri Faktur Pajak;
  2. pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur);
  3. pembuatan Bukti Pemotongan atau Pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (e-Bupot);
  4. pengajuan Surat Keberatan secara elektronik;
  5. pengajuan Pengungkapan Ketidakbenaran pengisian SPT oleh wajib pajak secara elektronik;
  6. pengajuan Pengungkapan Ketidakbenaran perbuatan wajib pajak secara elektronik; dan/atau
  7. Layanan Perpajakan Secara Elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.

Sertifikat Elektonik memiliki masa berlaku yaitu 2 (dua) tahun sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh DJP. Tata cara permintaan Sertifikat Elektronik terdapat pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

 

Pewarta: Faridha D F
Kontributor Foto: Faridha D F
Editor: Erin Johana SN

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.