Penyuluh Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III jelaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 melalui sesi diskusi pada siaran radio RRI Pro 1 Bogor (Kamis, 14/12). Peraturan ini membahas mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah Tapak dan satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP). Gratis PPN untuk rumah yang dimaksud dimulai 21 November 2023. 


Rumah tapak yang dimaksud adalah rumah bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. “Fasilitas PPN DTP ini tetap bisa didapatkan orang pribadi meskipun telah mendapatkan fasilitas PPN DTP sebelum pemberlakuan PMK 120/2023. Terlebih lagi, fasilitas ini tidak hanya untuk WNI dengan NPWP atau NIK, tapi juga untuk WNA dengan NPWP yang mematuhi aturan kepemilikan rumah tapak atau rumah susun,” ujar Lala Krisnalia, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III sesi diskusi tersebut.


Insentif untuk penyerahan rumah tapak atau rumah susun berlaku saat ditandatanganinya akta jual beli (AJB) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) lunas di hadapan notaris dengan Berita Acara Serah Terima (BAST). Besaran PPN DTP adalah 100% untuk AJB dan PPJB dari tanggal 1 November 2023 hingga tanggal 30 Juli 2024, dan 50% untuk penyerahan BAST dari tanggal 1 Juli 2024 hingga tanggal 31 Desember 2024.


Sementara itu, Penyuluh Pajak Fitria Murty menambahkan, PPN DTP ini berlaku hanya untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) hingga Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. PPN DTP juga diberikan untuk PPN terutang dari Masa Pajak November 2023 hingga tanggal Desember 2023 dengan kriteria rumah tapak atau rumah susun memiliki kode identitas rumah. “Bagi para PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang ingin mendapat insentif PPN DTP, mereka wajib membuat faktur pajak dan membuat laporan realisasi PPN DTP,” ungkapnya.


Peraturan PPN DTP ini juga berlaku untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan pembayaran uang muka atau cicilan sebelum PMK 120/2023, dengan syarat pembayaran paling cepat tanggal 1 September 2023, BAST telah dilakukan dari tanggal 1 November 2023 hingga tanggal 31 Desember 2024, dan insentif hanya diberikan atas sisa cicilan dan pelunasan bulan November dan Desember 2023.Top of Form Jika penyerahan rumah tapak atau rumah susun tidak memenuhi kriteria PMK 120/2023, Kepala KPP dapat menagih PPN yang terutang sesuai regulasi.

Narasumber berharap, adanya ketetapan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi global serta sebagai wujud dukungan pemerintah bagi sektor industri properti.
 

Pewarta: Risang Ekopaksi 
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi Kanwil DJP Jawa Barat III 
Editor:Erin Johana S N

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.