
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam menyelenggarakan kelas pajak daring tentang penyampaian permohonan pemindahbukuan secara elektronik (e-Pbk) versi 2.0 di Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 16/2). Fungsional Penyuluh Pajak A. Syamsuddin A, Fauziyah Ayunisa dan Iskandar M. Hutajulu menjadi narasumber pada kelas pajak kali ini.
Kelas pajak yang dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan Liani Hellena, dihadiri oleh 123 peserta terbagi menjadi dua sesi yaitu sesi satu pada pukul 10.00-11.30 WIB dan sesi dua pada pukul 14.00-15.30 WIB. ”Saya persilahkan kepada semua peserta untuk mendapatkan manfaat yang sebanyak-banyaknya dari kelas pajak ini dengan bertanya apa saja tentang e-Pbk,” imbau Liani pada peserta kelas pajak.
“Kegiatan ini diadakan dengan tujuan untuk meningkatkan kanal penyampaian permohonan e-Pbk karena berdasarkan data penyampaian permohonan Pbk yang diterima KPP Madya Batam pada bulan Januari-November Tahun 2023 baru 20% wajib pajak yang menyampaikan permohonan pemindahbukuan secara elektronik dan sisanya sebanyak 80% masih secara manual,” ungkap Syamsuddin pada awal penyampaian materi. “Banyak keuntungan yang didapat wajib pajak jika menggunakan e-Pbk diantaranya wajib pajak tidak perlu datang lagi ke KPP terdaftar karena e‑Pbk bisa disampaikan kapan saja dan dimana saja melalui situs www.pajak.go.id, wajib pajak dapat mengetahui proses penyelesaian permohonan dengan menu monitoring dan mendapatkan hasil permohonan Pbk dengan langsung mengunduh pada situs yang sama. Apalagi dengan adanya e‑Pbk versi 2.0 yang baru diluncurkan dengan fitur-fitur baru yang lebih memudahkan wajib pajak dalam penyampaian permohonan,” tambahnya Syamsuddin.
Kelas pajak dilanjutkan dengan diskusi atas permasalahan yang dihadapi peserta dalam penyampaian permohonan e-Pbk dan seputar materi yang telah disampaikan. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan peserta membuat kelas pajak lebih ini lebih interaktif.
Pewarta: A. Syamsuddin A. |
Kontributor Foto: Liani Hellena |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 views