
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menerima kunjungan dari seorang wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha di bidang jasa konstruksi gedung di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Sinjai, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Selasa, 28/11).
Adapun kunjungan wajib pajak tersebut adalah untuk meminta asistensi tentang tata cara menjalankan aplikasi efaktur dikarenakan wajib pajak yang bersangkutan baru saja dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). “Kami mengalami kendala saat mengoperasikan aplikasi e-Faktur karena baru pertama kali. Untuk itu, kami menunjungi KP2KP Sinjai untuk menerima konsultasi dan penjelasan secara langsung mengenai aplikasi e-Faktur ini,” ungkap wajib pajak.
Petugas KP2KP Sinjai Andi Fadli memberikan asistensi kepada wajib pajak tersebut. Tak hanya mendengarkan, wajib pajak juga melaksanakan praktik secara langsung dalam pembuatan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur. Selain itu, Andi juga menjelaskan kembali kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Wajib pajak nantinya memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tepat waktu yaitu paling lambat pada akhir bulan berikutnya dari tiap masa pajak. Hal ini wajib dilakukan untuk menghindari sanksi baik itu denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp500.000, maupun sanksi bunga yang bisa timbul atas keterlambatan penyetoran pajak yang terutang,” ujar Andi dalam penjelasannya kepada wajib pajak.
Petugas KP2KP Sinjai berharap bahwa setelah kegiatan asistensi ini, wajib pajak bisa membuat faktur pajak secara mandiri dan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. “Jika masih mengalami kendala dalam pelaksanaannya agar segera melakukan konsultasi ke KP2KP Sinjai, semua bentuk konsultasi tidak dipungut biaya,” pungkas Andi mengakhiri kegiatan.
Pewarta: Ajeng Susilowati Wibowo |
Kontributor Foto: Tim dokumentasi KP2KP sinjai |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views